Radarjombang.id - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang menggelar pertemuan dalam rapat pleno, Jumat (16/5).
Berkesempatan hadir, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan yang memberikan pencerahan tentang implementasi perlindungan perempuan dan anak.
“Mari bersama mencegah, menjadi pelindung dan turut menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya, disambut applous semua undangan.
Peran DWP, lanjutnya, tidak hanya mendukung tugas suami. Lebih dari itu, menjadi pelopor dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan terhadap sesama.
Disampaikan, sepanjang tahun 2024 terdapat 104 laporan polisi yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan.
Selanjutnya, isu perlindungan perempuan dan korban kekerasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata.
“Tetapi menjadi tanggung jawab bersama sebagai bagian dari masyarakat,” tegas Ardi yang dibesarkan dari keluarga guru.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, yang didampingi Kanit PPA Ipda Faris Patria Dinata, lebih banyak menekankan pentingnya regulasi perlindungan perempuan dan anak.
Mulai Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga (PKDRT), Undang Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi bentuk kekerasan terhadap perempuan itu ada kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi, eksploitasi dan perdagangan perempuan,” tegas dia.
Pihaknya mengajak ibu-ibu untuk tidak takut melapor jika mendapati kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bahkan, Polres Jombang juga membuka hotline layanan khusus hal ini.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang Wor Windari, menyampaikan pentingnya gerakan pencegahan yang dimulai dari diri sendiri, keluarga, teman, handai tolan dan lingkungan sekolah.
Harapannya, pencerahan yang disampaikan, bisa membuat anggota DWP Disdikbud Jombang bisa mengetahui dan memahami payung hukum perlindungan perempuan.
“Karena itu saya menyampaikan terimakasih kepada Bapak Kapolres yang berkenan memberikan pencerahan.
Ini sebuah penghormatan luar biasa bagi kami dan ibu-ibu DWP,” ucap Pembina DWP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang ini.
Ditambahkan Binti Rohmatin selaku Plt Ketua DWP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, pencerahan implementasi undang undang perlindungan perempuan dan anak sangat penting diketahui ibu-ibu.
Selain tambah wawasan, regulasi ini bisa dijadikan pegangan dan mawas diri. Sehingga ke depan lebih waspada menjaga diri, dari segala bentuk kekerasan.
Terlebih, lanjut penulis Buku nJombangku ini, ada tren peningkatan kasus serupa setiap tahun. Baik perempuan sebagai korban maupun anak-anak di bawah umur.
“Kalau bukan kita sendiri yang mencegah siapa lagi. Kekerasan bisa dicegah dari diri kita sendiri,” pungkas Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Jombang 2021-2024 ini. (wen)
Editor : Anggi Fridianto