Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

BOP Pesantren Terdampak Efisiensi, Anggarannya Dipangkas Hingga 75 Persen

Wenny Rosalina • Kamis, 20 Februari 2025 | 14:39 WIB
Ilustrasi BOP Pesantren
Ilustrasi BOP Pesantren

RadarJombang.id – Efisiensi anggaran mengancam berkurangnya bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan (BOP) untuk pondok pesantren.

Besaran anggaran yang dipangkas bahkan mencapai 75 persen dari tahun 2024.

BOP pondok pesantren tidak diberikan kepada semua pondok pesantren di Jombang.

Penerima BOP disesuaikan dengan pengajuan yang masuk dan telah mendapatkan rekomendasi dari kemenag daerah.

’’Kami hanya sebatas memberikan rekomendasi saja, bagi pesantren yang mengajukan,’’ kata Kepala Kantor Kemenag Jombang, Muhajir, kemarin.

Ia mengaku tak tahu, berapa jumlah pesantren di Jombang yang menerima BOP tahun 2024.

Sebab tidak ada data masuk ke kemenag soal ponpes mana saja yang menerima BOP.

’’Setelah kita keluarkan rekom, tanggungjawab kita sudah selesai, sebab BOP langsung diberikan kepada masing-masing pondok pesantren,’’ ungkapnya.

Setelah pondok pesantren mendapatkan BOP, tidak ada keharusan ponpes untuk memberikan laporan ke Kemenag.

Kemenag juga yang tidak dapat konfirmasi pesantren mana saja yang dapat BOP.

Efisiensi anggaran turut memangkas pesantren penerima bantuan operasional pendidikan sebanyak 75 persen.

Muhajir sendiri belum mengetahui pasti, bagaimana teknis pemangkasannya. Apakah lembaga penerima yang dikurangi, atau nilai BOP yang dipangkas.

’’Sebab surat itu diberikan kepada kanwil, kami belum ada tembusan,’’ jelasnya.

Nilai BOP Rp 10 juta per pondok pesantren. Satuan pendidikan pesantren yang mendapat yakni PDF, SPM, Ma’had Aly, dan pengkajian kitab kuning termasuk pendidikan kesetaraan pondok pesantren salafiyah (PKPPS).

Dengan syarat izin masih berlaku, terdaftar dalam EMIS, memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan dapat rekom dari kantor kemenag kabupaten kota.

Tahun 2025 ini, Muhajir mengaku belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengajuan BOP.

Sebab juknis dan tahapan pengajuan belum ada. ’’Kalau tahun lalu kami mengeluarkan 24 surat rekomendasi, tapi yang dapat mana saja belum ada konfirmasi ke kami,’’ ucapnya. (wen/jif/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#anggaran #efisiensi #Pesantren #dipangkas #75 persen #BOP