RadarJombang.id – Dukungan dana dari pemerintah berupa bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD dan pendidikan kesetaraan mencapai miliaran rupiah per tahun.
Nilai tersebut masih belum bisa mencover seluruh kebutuhan. Satuan pendidikan masih diperbolehkan untuk melibatkan wali murid dalam pendanaan pendidikan.
’’Yang boleh melakukan itu hanya lembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, atau PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dan PAUD swasta,’’ kata Kabid Pembinaan PAUD dan PNFI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Kasmuji Raharja, kemarin.
Tahun ini, total BOP untuk 30 lembaga PKBM Rp 4.651.000.000 untuk 2.750 siswa.
Sementara BOP PAUD tahun ini diberikan kepada 36.587 siswa di 1.069 lembaga KB, TK, SPS, dan TPA senilai Rp 22.318.070.000.
’’Kelihatannya banyak sekali, padahal kalau dihitung kebutuhan per siswa, atau per lembaga nilainya sangat sedikit,’’ katanya.
Lembaga swasta masih diperbolehkan melibatkan orang tua dalam pembiayaan pendidikan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Nilai Rp 610 ribu di jenjang PAUD, jika lembaga kecil dengan murid dibawah 10 siswa, belum bisa mencover semua kebutuhan.
’’Rp 6,1 juta, untuk satu tahun, itu sangat sedikit, belum biaya listrik, biaya internet. Sekarang internet itu wajib ada, sampah, alat tulis, hingga honor guru,’’ jelasnya.
Kebutuhan yang sama juga terjadi di TK negeri. Bedanya, kebutuhan honor guru banyak yang telah ditanggung pemerintah. Sebab di TK negeri guru banyak yang berstatus PNS.
Kepala PKBM Yalatif, Akhmad Zainuddin, mengatakan, nilai BOP yang diterima cukup untuk mencover biaya masing-masing siswa dalam setahun.
Hanya saja, usia 25 tahun keatas, yang tidak tercover BOP harus bayar dengan biaya mandiri.
’’Untuk yang usia 25 tahun kebawah tidak ada tambahan, insya Allah sudah cukup dari BOP,’’ ucapnya. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW