Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tunjangan Guru PAI SMA di Jombang Tak Cair, Cabdindik dan Kemenag Saling Tuding

Wenny Rosalina • Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:45 WIB

 

Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru (TPG)

RadarJombang.id – Tunjangan profesi guru (TPG) gaji ke-13 guru pendidikan agama Islam (PAI) SMA, SMK dan SLB dipastikan tidak cair tahun ini.

Pasalnya, tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk membayar TPG ke-13 dari pemerintah.

Baik Pemprov Jatim maupun Kemenag, sama-sama tak menyediakan anggaran untuk TPG ke-13 guru PAI tersebut.

’’Sepertinya tidak akan cair TPG gaji ke-13 tahun ini, karena dari Kemenag sudah dipastikan tidak ada, dari Pemprov Jatim juga tidak ada,’’ kata salah satu guru PAI SMA di Kabupaten Jombang, (27/8).

TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik). Nilainya sebesar satu kali gaji tiap bulan.

Guru PAI yang berada di naungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang ini telah melakukan berbagai upaya.

Salah satunya, melakukan koordinasi dengan Pemprov Jatim. Sayangnya, hal itu belum membuahkan hasil.

’’Saat ini semua teman-teman guru PAI masih memperjuangkan hak,’’ ucapnya.

Banyak guru PAI SMA, SMK dan SLB yang sambat terkait ketidakjelasan pencairan TPG yang seharusnya diterima melalui Kemenag tersebut.

’’Itu kan menjadi hak kami, setelah kami menunaikan tugas dan kewajiban melayani peserta didik dengan pelayanan yang prina. Harapannya diupayakan cair, baik itu melalui Kemenag maupun melalui Pemprov Jatim,’’ urainya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati, menjelaskan, selama ini kewajiban Pemprov Jatim hanya membayarkan gaji guru PAI.

Sementara terkait kesejahteraan termasuk tunjangan sertifikasi ikut di Kemenag.

’’Kami hanya menganggarkan yang menjadi kewajiban kami saja, untuk TPG selama ini menjadi wilayah Kemenag,’’ jelasnya.

Terakhir koordinasi dengan guru PAI dilakukan untuk mengupayakan tunjangan hari raya (THR).

Sementara untuk TPG gaji ke-13 belum dibicarakan. ’’THR itu sudah terbayar semua sekarang,’’ katanya.

Sebelumnya, surat dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag turun pada 13 Juni.

Menjelaskan, TPG gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan Kemenag, baik bagi guru PAI dengan NIP Kemenag maupun NIP pemerintah daerah, tahun ini Kemenag hanya membayar TPG gaji 13 hanya untuk guru PAI dengan NIP Kemenag saja.

Kepala Kemenag Jombang, Muhajir, juga menjelaskan, dasar yang digunakan PP Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan  gaji 13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2024.

’’Pemberian TPG gaji ke-13 mengacu PP Nomor 14 tahun 2024 pasal 16 poin 1 dan 2,’’ ucapnya.

Intinya, ASN (CPNS, PNS, PPPK) yang bekerja pada instansi pusat tunjangannya dibayarkan oleh APBN.

Sedangkan ASN daerah tunjangannya dibayarkan oleh APBD.

’’Guru yang berada dibawah Kemenag atau dengan NIP Kemenag artinya ikut pemerintah pusat,’’ bebernya. (wen/jif)

 

 

 

Editor : Achmad RW
#Tak Cair #tunjangan #TPG #Cabdindik #Kemenag #guru pai