Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Nelangsa Guru PAI di SD dan SMP di Jombang, NIP Ikut Kemenag Tapi TPG Gaji Ke 13 Tak Dicairkan

Wenny Rosalina • Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:05 WIB
Ilustrasi guru PAI
Ilustrasi guru PAI

RadarJombang.id - Guru pendidikan agama Islam (PAI) jenjang SD-SMP yang berstatus ASN dan bersertifikat pendidik (serdik) bakal gigit jari tahun ini.

Menyusul, tunjangan profesi guru (TPG) gaji ke 13 unyuk guru PAI di Jombang  tidak cair.

Kemenag hanya mencairkan TPG guru PAI dengan NIP (nomor induk pegawai) Kemenag.

"Dua tahun ini kami merana sekali, sangat kecewa, tahun lalu hanya cair 50 persen. Tahun ini malah tidak cair sama sekali," ungkap salah satu guru PAI ASN yang telah memiliki serdik.

Dijelaskan, keresahan itu awal kali muncul setelah surat dari Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI turun pada 13 Juni lalu.

Dimana, TPG gaji 13 yang biasanya dibayarkan Kemenag, baik bagi guru PAI NIP Kemenag maupun NIP pemerintah daerah kini hanya dibayarkan bagi guru PAI dengan NIP kemenag saja.

"Sedangkan guru PAI NIP ikut pemkab atau ikut dinas. Gaji dibayar pemkab. Tapi TPG atau sertifikasi dibayar kemenag. Harusnya TPG Gaji 13 jadi tanggungjawab Kemenag," tambahnya.

Menurut dia, kebijakan Kemenag yang mencairkan TPG guru dibawah lingkup kemenag, membuat guru PAI kecewa dan merasa dianaktirikan.

Sebab mereka sudah bekerja ekstra baik untuk Kemenag dan Pemkab.

"Kita sudah kerja dobel-dobel, ada Kurikulum merdeka, ada moderasi beragama yang semuanya harus kita jalani, administrasi juga dobel, sekarang tunjangan kita dianak tirikan dengan guru-guru dibawah Kemenag langsung, lalu siapa yang harus bertanggungjawab di sini," ungkapnya.

Guru PAI juga semakin gigit jari, ketika seluruh guru umum menerima TPG gaji 13 sedangkan nasib guru PAI digantung.

Baca Juga: Waduh, Banyak Guru PPPK di Jombang Tak Dapat TPG, Cabang Dinas Pendidikan Jatim Bilang Begini

"Pasti gelo sekali, lihat teman-teman yang lain dapat haknya sedangkan kami tidak" tambahnya.

Menurutnya, hal ini bukan kali pertama. Tahun lalu, guru PAI juga dikecewakan Kemenag, dimana TPG gaji 13 dan 14 masing-masih hanya cair 50 persen dari gaji pokok sesuai golongan yang seharusnya diterima.

"Tahun lalu masih terima 50 persen, sekarang tidak sama sekali," pungkasnya.

Sementara itu Muhajir, kepala Kantor Kemenag Jombang mengatakan, pembayaran TPG PAI dilakukan dengan dasar PP Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan  Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Pemberian TPG Gaji 13 mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 pasal 16 poin 1 dan 2," kata Muhajir.

Dimana dijelaskan, ASN (CPNS, PNS, PPPK) yang bekerja pada instansi pusat tunjangannya dibayarkan oleh APBN.

Sedangkan ASN daerah tunjangannya dibayarkan oleh APBD.

"Guru yang berada dibawah kemenag atau dengan NIP Kemenag artinya ikut pemerintah pusat," pungkasnya. (wen/ang/riz)

Editor : Achmad RW
#pai #TPG #gaji ke 13 #SD #Guru #Jombang #SMP #Kemenag