RadarJombang– Sebanyak 183 SD dan SMP negeri dan swasta mendapatkan BOS kinerja 2024.
Jumlah SD dan SMP di Jombang yang menerima BOS Kinerja 2024 ini lebih banyak jika dibandingkan Bos Kinerja 2023 lalu.
Tahun lalu, jumlah SD dan SMP di Jombang yang menerima BOS kinerja 2023 hanya 167 sekolah.
’’Rincian 183 yang menerima, 132 SD dan 51 SMP,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen, kemarin.
Penerima BOS kinerja 2024, ditetapkan dalam keputusan mendikbudristek nomor 211/P/2024 tentang penerima dan besaran alokasi dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD kinerja, BOS kinerja, dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan kinerja tahun 2024.
Ada tiga kategori BOS kinerja yang diberikan. Pertama, BOS kinerja sekolah penggerak.
Kedua, BOS kinerja sekolah berprestasi. Ketiga, dan BOS kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
Nilai yang diterima tiap sekolah tidak sama. SD penggerak angkatan kedua tahun ini menerima Rp 22,5 juta, sedangkan angkatan ketiga 45 juta.
Sementara SMP penggerak angkatan kedua Rp 35 juta dan angkatan ketiga Rp 70 juta.
Jumlah sekolah penggerak angkatan kedua yang menerima, 27 SD dan tujuh SMP. Sedangkan angkatan ketiga 22 SD dan 17 SMP.
Sedangkan untuk sekolah berprestasi nilainya ditentukan berdasarkan poin yang dimiliki.
Sekolah yang mencapai 2,5 poin akan mendapat Rp 25 juta, sementara untuk sekolah dengan 3,5 poin mendapat Rp 35 juta, dan 6 poin mendapat Rp 60 juta.
"Penerimanya, di Jombang ada lima SD dan sembilan SMP," rincinya.
Sedangkan SD dengan kemajuan terbaik yang salah satu indikator penilaiannya rapor pendidikan yang dihasilkan dalam penilaian asesmen nasional berbasis komputer (ANBK), jenjang SD menerima Rp 22 Juta, dan SMP Rp 18 juta.
’’Di Jombang ada 78 SD dan 18 SMP yang menerima sekolah dengan kemajuan terbaik,’’ katanya.
Hanya saja penggunaan BOS itu tidak sama dengan BOS reguler maupun BOS daerah.
Penggunaan BOS kinerja diatur dalam Permendikbudristek nomor 63 tahun 2023 tentang perubahan permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.
Bagi sekolah penggerak, BOS kinerja digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran kurikulum merdeka, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data.
Sementara untuk kategori sekolah berprestasi BOS kinerja boleh digunakan untuk asesmen dan pemetaan talenta, pelatihan dan pengembangan talenta serta pengembangan manajemen dan ekosistem.
Sedangkan untuk sekolah dengan kemajuan terbaik, hanya boleh digunakan untuk pembelajaran kurikulum merdeka dan perencanaan berbasis data. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW