Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dikeluhkan Warga Sekitar, SMP Negeri di Jombang ini Ternyata Dapat Perlakuan Spesial dari Pemerintah di PPDB, Kok Bisa?

Wenny Rosalina • Jumat, 5 Juli 2024 | 17:12 WIB
SMP Negeri di Jombang ini dapat perlakuan spesial dari pemerintah setiap PPDB
SMP Negeri di Jombang ini dapat perlakuan spesial dari pemerintah setiap PPDB

RadarJombang.id – PPDB 2024 di SMPN 3 Peterongan Jombang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat, utamanya di jalur zonasi yang hanya menerima siswa maksimal 7 meter dari sekolah.

Ternyata, sekolah ini mendapatkan perlakuan spesial dari pemerintah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

SMPN 3 Peterongan Jombang, disebut menjadi satu-satunya sekolah yang boleh membuka PPDB dengan zonasi dari pondok pesantren.

’’Di ketentuan memang ada perlakuan yang berbeda, jika sekolah yang ada ponpesnya,’’ kata Kepala Dinas P dan K Jombang, Senen.

Tahun ini, PPDB di SMPN 3 Peterongan mendapatkan keluhan dari sejumlah warga yang ingin mendaftar.

Mereka tidak bisa masuk jalur zonasi meskipun berada dekat dengan sekolah.

50 persen jalur zonasi dipenuhi santri yang tinggal di asrama sekitar sekolah.

Jarak terdekatnya hanya 2 meter, terdapat 148 siswa. Serta 67 siswa lolos jalur zonasi dengan jarak 7 meter.

Sebanyak 63 siswa dengan jarak tujuh meter ditolak karena jika jarak sama, maka seleksi dilakukan menggunakan usia. Usia yang lebih tua yang diterima.

Total yang mendaftar jalur zonasi di SMPN 3 Peterongan, adalah 321 siswa. Sedangkan yang diterima 215 siswa.

Selain harus bersaing dengan santri yang tinggal 2-7 meter dari sekolah, siswa SMPN 3 Peterongan juga harus menjalani psikotest.

Baca Juga: Pasang Tarif hingga Rp 3,5 Juta, Modus Jasa Numpang KK untuk PPDB 2024 SMP Negeri di Jombang Makin Ngeri

’’Ini yang tidak diketahui masyarakat, di SMPN 3 Peterongan semuanya pakai psikotest, dan itu kami izinkan. Karena itu kebijakan pondok sebagai rujukan dari penerimaan PPDB. Yang melakukan psikotest pondok untuk semua satuan pendidikan yang ada di sana,’’ ungkapnya.

Dibalik pagu zonasi yang diperebutkan ratusan siswa, pagu afirmasi justru tak diminati.

Dari 48 pagu afirmasi, hanya diisi delapan siswa. Pagu prestasi 96 hanya terisi 91 siswa.

Pagu pindah tugas orang tua 16 siswa, hanya terisi 6 siswa. Kelebihan pagu kemudian dialihkan seluruhnya di jalur zonasi.

’’Mungkin afirmasi tidak banyak peminatnya karena biaya. Di sana kurikulumnya juga berbeda. Ada kurikulum umum, ada kurikulum agama. Jadi di sana ada biayanya. Sedangkan biaya BOS hanya mencover kurikulum mata pelajaran umum saja,’’ urainya.

Senen mengakui, perbedaan itu hanya terjadi di SMPN 3 Peterongan. Bahkan seluruh aset yang dimiliki sekolah seluruhnya adalah milik pondok pesantren.

Perlakuan spesial pada PPDB ini menurutnya disetujui karena memang ada aturan yang mengikat.

Yaitu Permendikbudristek nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

SK Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang pedoman pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 1 tahun 2021.

Serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan ppdb pada satuan pendidikan di Kabupaten Jombang.

Intinya, menjelaskan tentang jalur zonasi diberikan untuk siswa yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan kecuali siswa yang mendaftar pada SMP di dalam pondok pesantren yang berasrama.

’’Di sana juga dijelaskan, domisili diganti dengan surat keterangan domisili dari pimpinan ponpes. Jadi semua sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada,’’ tegasnya. (wen/jif/riz) 

 

Editor : Achmad RW
#PPDB #SMP Negeri #pemerintah #perlakuan #Jombang #spesial