Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dimulai Bulan Mei, Ini 5 Jenis Jalur Masuk PPDB 2024 untuk Jenjang SMA dan SMK serta Aturan Terbaru Soal Zonasi

Wenny Rosalina • Jumat, 9 Februari 2024 | 17:50 WIB

 

Ilustrasi PPDB SMA dan SMK
Ilustrasi PPDB SMA dan SMK

RadarJombang.id - Juknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 untuk SMA/SMK sudah mulai disosialisasikan, Rabu (7/2).

PPDB 2024 untuk SMA/SMK bakal dibuka lima jalur dan akan mulai dilaksanakan pada Mei.

Yang terbaru di PPDB 2024 adalah zonasi SMA dibagi dalam dua kategori.

’’Juknisnya baru disosialisasikan untuk seluruh kepala cabang dinas,’’ kata Sri Hartati, kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang.

5 jalur PPDB 2024 untuk jenjang SMA masing-masing adalah;

1. Jalur afirmasi dengan kuota maksimal 15 persen.
2. Jalur Pindah tugas maksimal 5 persen.
3. Jalur Prestasi hasil lomba maksimal 5 persen.
4. Jalur Prestasi nilai akademik maksimal 25 persen.
5. Jalur Zonasi maksimal 50 persen.

Sementara untuk pelaksanaan PPDB 2024 untuk jenjang SMK juga terbagi menjadi 5 jalur dengan kuota berbeda. yaitu;

1. Jalur prestasi nilai akademik, kuotanya 65 persen.
2. Jalur zonasi kuota maksimal 10 persen.
3. Jalur Afirmasi dengan kuota 15 persen
4. Jalur pindah tugas dengan kuota 5 persen
5. Jalur Presstasi hasil lomba dengan kuota 5 persen.

Yang berbeda dari tahun lalu, sistem zonasi untuk SMA. Sistem zonasi dalam satu kabupaten dibagi menjadi beberapa zona.

Dan zonasi SMA di PPDB 2024 dibagi menjadi dua kategori zona.

Baca Juga: Aturan Baru PPDB Zonasi SD dan SMP di Jombang 2024: Pindah KK Harus Sekeluarga Tak Boleh Anak Saja!

Zonasi radius atau jarak terdekat, memiliki kuota 30 persen, dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20 persen.

’’Zonasi sebaran itu untuk siswa yang berasal dari semua desa atau kelurahan dalam wilayah zonasi. Dengan dibagi rata sejumlah desa dari wilayah dalam zonasi tersebut,’’ jelasnya.

Diharapkan, dua bagian zonasi ini bisa memberikan keadilan bagi warga yang tinggal di sekitar sekolah.

Selain dari ketatnya persyaratan administrasi dimana siswa harus dalam satu KK dengan wali seperti di jenjang sebelumnya.

’’Dari evaluasi sebelumnya, memang zonasi sering dikeluhkan di beberapa sekolah. Harapannya, dengan juknis baru ini, bisa lebih baik,’’ tegasnya. (wen/jif/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#PPDB #2024 #SMK #SMA