Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

PPDB Zonasi 2024 Pindah KK Harus Sekeluarga, Dewan Pendidikan Jombang: Pendaftar Nakal Memang Harus Dihilangkan

Wenny Rosalina • Sabtu, 3 Februari 2024 | 14:30 WIB
Ilustrasi zonasi pada PPDB
Ilustrasi zonasi pada PPDB

RadarJombang.id - Dewan Pendidikan (DP) Jombang mendukung aturan baru PPDB zonasi 2024, di mana pindah KK harus sekeluarga.

Dukungan itu diberikan Dewan Pendidikan Jombang untuk menutup kelemahan PPDB zonasi yang selama ini sering dikeluhkan.

’’Bahkan kalau bisa, tenggang waktu perubahan kartu keluarga (KK) juga harus lebih lama," terang Akhmad Zainuddin, pengurus Bidang Advokasi Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, (2/2).

Pihaknya berharap, dengan lamanya waktu perubahan KK itu membuat pelaku kecurangan dalam PPDB berpikir dua kali.

"Jadi tidak langsung sekarang jadi penduduk setempat langsung bisa terjaring,’’ kata 

Beberapa tahun terakhir, persaingan PPDB zonasi di beberapa sekolah dinilai rentan kecurangan.

Banyak pendaftar mengakali juknis PPDB yang bisa dimainkan. Sehingga warga asli sekitar sekolah tak kebagian tempat pada PPDB zonasi.

’’Saya sepakat sekali dengan kebijakan pindah KK harus sekeluarga, agar pendaftar nakal yang memanipulasi data bisa dihilangkan,’’ ucapnya.

Menurutnya, untuk mengawal kebijakan baru ini, harus ada komitmen tidak hanya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang saja.

Tapi juga dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jombang.

’’Yang disalahkan dinas P dan K sebagai operator PPDB, padahal kalau Dispendukcapil selektif, hal ini tidak akan terjadi,’’ jelasnya.

Baca Juga: PPDB Zonasi 2024 untuk SMA dan SMK Juga Lebih Ketat: Untuk Keterangan Pindah Tugas, Sekeluarga Wajib Pindah Domisili

Gok Dien, sapaan akrabnya, mengaku setiap tahun selalu mendapatkan keluhan tentang kecurangan PPDB zonasi.

’’Yang dekat tidak bisa masuk, yang jauh malah masuk karena anaknya pindah KK. Setiap tahun keluhan itu ada,’’ ungkapnya.

Aturan baru zonasi diatur dalam Surat Keputusan Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendukbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Disitu dijelaskan, domisili calon siswa pada alamat sesuai KK, diterbitkan minimal satu tahun sebelum PPDB berlangsung.

Boleh kurang dari satu tahun, jika ada perubahan data pada KK, yaitu penambahan atau pengurangan anggota keluarga atau KK hilang atau rusak.

Aturan baru yang memperketat PPDB zonasi 2024; Nama orang tua atau wali siswa yang tercantum di KK, harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor atau ijazah sebelumnya, akta kelahiran atau KK lama.

Sehingga jika diakali dengan pindah KK, tidak hanya bisa anaknya saja. Tapi harus pindah KK sekeluarga. (wen/jif/riz)

 

 

 

Editor : Achmad RW
#PPDB #dewan pendidikan #Jombang #Zonasi #Pindah KK