JOMBANG – Kepala SMA/SMK negeri bisa bernafas lega. Biaya penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan (BPOPP) yang semula hanya dianggarkan lima bulan, kini menjadi sembilan bulan.
Tambahan BPOPP itu, dirinci sebagai berikut; Lima bulan pertama, BPOPP dianggarkan melalui APBD provinsi Jatim. Sementara tambahan empat bulan melalui P-APBD provinsi Jatim.
’’Tapi itu hanya untuk SMA/SMK dan SLB negeri saja, untuk yang swasta tetap lima bulan,’’ kata Sri Hartati, kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, kemarin.
Nilai yang diberikan juga sama. Jenjang SMA Rp 70 ribu per siswa per bulan. Sedangkan untuk SMK non teknik Rp 110 ribu per siswa per bulan.
Sementara untuk SMK teknik Rp 135 ribu per siswa per bulan. ’’Untuk SLB Rp 150 ribu per siswa per bulan,’’ terangnya.
Alokasi sembilan bulan itu merupakan anggaran untuk satu tahun. ’’Anggarannya memang diberikan selama sembilan bulan, tapi penggunaannya untuk satu tahun anggaran,’’ jelasnya.
Penambahan BPOPP ini masih menunggu kepastian melalui SK. Sampai kemarin, SK resmi masih belum turun.
’’Baru informasi untuk menyiapkan konsep tambahan anggaran, untuk SK secara resmi belum,’’ bebernya.
Penggunaan BPOPP sama seperti BOS. Bisa digunakan untuk membeli alat-alat praktik, tambahan gaji guru, dan lainnya. ’
’Sesuai juknis BPOPP, boleh untuk belanja pegawai, atau gaji GTT dan PTT,’’ jelasnya.
Program ini ada sejak 2019. BPOPP digunakan untuk meringankan beban orang tua. Agar iuran pendidikan setiap bulan tidak terlalu tinggi dan bisa dikurangi.
SMA/SMK juga masih mendapatkan BOS dari pusat. Nilainya, untuk SMA Rp 1.610.0000 per siswa per tahun. SMK Rp 1.710.000 per siswa per tahun.
Sedangkan untuk pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus (PK-PLK) Rp 3.730.000 per siswa per tahun. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW