’’Pengumuman kelulusan secara offline oleh masing-masing madrasah,’’ kata Muhajir, kepala Kantor Kemenag Jombang, kemarin.
Muhajir menjelaskan, siswa dinyatakan lulus setelah menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di madrasah, mendapatkan nilai sikap baik, dan mengikuti seluruh ujian yang diadakan madrasah.
Sementara untuk SD dan SMP, teknis pengumuman ditentukan masing-masing sekolah. Hanya saja, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen, lebih menyarankan agar pengumuman dilakukan secara online.
’’Tidak ada peraturan yang mengharuskan online, tapi saya harap online saja, agar lebih kondusif. Siswa tidak perlu datang ke sekolah,’’ ungkapnya.
Untuk SMP, pengumuman dilakukan secara serentak pukul 11.00 WIB. Setelah pengumuman, siswa bisa meminta surat keterangan lulus (SKL) kepada sekolah. ’’SKL hanya dikeluarkan sesuai kebutuhan saja,’’ jelasnya.
Di SDN Kepanjen 2 Kecamatan Jombang, pengumuman dilakukan secara offline. Ditempel di papan informasi sekolah pukul 10.00 WIB.
’’Anak-anak cenderung bersukaria lihat pengumuman, ada perasaan tersendiri. Karena mereka sudah bersama-sama di SD selama enam tahun,’’ kata Saida Setyarini, kepala SDN Kepanjen 2 Jombang. (wen/jif/riz) Editor : Achmad RW