’’Sebanyak 664 siswa dinyatakan tidak lulus karena nilainya dibawah 75,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, kemarin.
Sementara 261 siswa mendapatkan nilai 75-84. ’’Siswa yang lulus tapi nilainya tidak mencapai 85, maka sertifikatnya tidak dapat dipakai PPDB jalur prestasi,’’ terangnya.
Yang mendapatkan nilai 85-100 sebanyak 905 siswa. Mereka inilah yang sertifikatnya bisa dipakai daftar PPDB jalur prestasi. ’’Kalau yang mendapatkan nilai 75-85 itu masih kelas lima atau dibawahnya, bisa ikut ujian lagi tahun depan. Tapi kalau sudah kelas enam, tidak bisa dipakai sertifikatnya,’’ paparnya.
Dari 1.166 yang lulus seleksi, 62 diantaranya siswa MI. Sisanya 1.104 siswa SD. ’’Untuk yang MI seluruhnya siswa kelas enam. Sedangkan siswa SD yang kelas enam ada 452 peserta,’’ urainya.
Sertifikat bakal diberikan paling lambat bulan depan. Saat ini, sertifikat masih dalam proses pencetakan. ’’Yang pasti tidak sampai akhir bulan ini sertifikat sudah jadi. Karena siswa membutuhkan sertifikat itu untuk ikut PPDB periode pendataan,’’ bebernya.
Siswa yang lulus dengan nilai 99 dan 100, setara dengan juara 1 lomba tingkat kabupaten, skornya di PPDB 75 dan 76. Sementara yang mendapatkan nilai 96-98 setara juara 2 dengan nilai 73 dan 74.
Nilai 93-93 setara juara 3 dengan skor di PPDB 71-72. Nilai 90-92 setara juara harapan 1 dengan skor 69-70. Nilai 88-89 setara juara harapan 2 dengan skor 67-68. Dan nilai 85-87 setara juara harapan 3 dengan skor 65-66.
’’Saat pendaftaran periode seleksi, siswa sudah bisa menilai sendiri nilai sesama temannya. Jika merasa sudah tergeser oleh siswa yang nilainya lebih tinggi, bisa langsung mendaftar di sekolah yang lain,’’ sarannya. (wen/jif/riz) Editor : Achmad RW