Penerapan work from home (WFH) di lingkungan pemerintahan menjadi bagian dari penyesuaian pola kerja di era modern. Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan fleksibilitas sekaligus efisiensi kinerja aparatur. Namun, di balik itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah pelayanan publik tetap berjalan optimal, atau justru ikut tersendat?
Di lapangan, tidak sedikit masyarakat yang merasakan penurunan kualitas pelayanan sejak diberlakukannya WFH. Respons yang lambat, sulitnya menghubungi petugas, hingga tertundanya proses administrasi menjadi keluhan yang kerap muncul. Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan pola kerja belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan sistem pelayanan yang memadai.
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, pelayanan publik merupakan tanggung jawab hukum yang melekat pada setiap aparatur negara. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap tindakan dan keputusan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Artinya, perubahan pola kerja seperti WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Libatkan Multisektor, Bapemperda DPRD Jombang Godok Raperda Trantibumlinmas
Lebih lanjut, pelayanan publik juga harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti profesionalitas, keterbukaan, dan kepentingan umum. Ketika pelayanan menjadi lambat atau tidak responsif akibat WFH, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut. Bahkan, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi karena masyarakat tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya.
Masalah utama bukan terletak pada kebijakan WFH itu sendiri, melainkan pada lemahnya implementasi dan pengendalian. Dalam kerangka Hukum Administrasi Negara, pengendalian merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa aparatur tetap menjalankan tanggung jawabnya sesuai aturan. Tanpa pengendalian yang efektif, WFH berisiko menurunkan disiplin kerja dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan.
Selain itu, prinsip akuntabilitas menuntut agar setiap aparatur mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya, bahkan dalam situasi bekerja dari rumah. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai prosedur, waktu pelayanan, serta akses komunikasi dengan penyelenggara layanan. Ketika hal ini tidak terpenuhi, maka penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintah akan cenderung menurun.
Baca Juga: Gelar Rapat Banmus, DPRD Jombang Bahas Progres Pemkab
Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di era WFH. Pemerintah perlu memperkuat sistem pelayanan berbasis digital yang terintegrasi, meningkatkan kapasitas aparatur, serta memperjelas mekanisme pelayanan dan pengaduan. Pengendalian internal maupun eksternal juga harus diperkuat untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Pada akhirnya, WFH bukanlah alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik. Dalam kerangka Hukum Administrasi Negara, negara tetap memiliki tanggung jawab untuk hadir melalui pelayanan yang berkualitas. Jika pelayanan ikut tersendat, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya kebijakan WFH, tetapi juga komitmen aparatur dalam menjalankan tanggung jawab hukumnya.
*) Mahasiswi Program Studi Administrasi Publik
Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Editor : Anggi Fridianto