Oleh: Elwin Amalia Pratiwi, SH
Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan momentum strategis bagi pembaruan sistem peradilan pidana nasional.
KUHAP yang berlaku sejak 1981 telah menjadi fondasi penting penegakan hukum pasca reformasi hukum kolonial. Namun, di tengah perkembangan demokrasi, teknologi, dan standar hak asasi manusia (HAM), pembaruan KUHAP tidak boleh dilakukan secara parsial dan teknokratis semata. Ia harus berpijak pada prinsip konstitusi dan norma HAM universal. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah penyelenggaraan proses peradilan pidana yang menjunjung tinggi due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta pembatasan kekuasaan negara. Oleh karena itu, KUHAP baru harus diposisikan sebagai instrumen konstitusional untuk melindungi warga negara.
Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Dalam konteks hukum pidana, prinsip HAM tercermin dalam asas praduga tidak bersalah, hak atas peradilan yang adil (fair trial), serta perlindungan dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri dari ancaman ketakutan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Oleh sebab itu, pengaturan bantuan hukum dalam KUHAP baru tidak cukup bersifat deklaratif, melainkan harus menjamin akses nyata. Tanpa jaminan tersebut, asas kesetaraan di hadapan hukum berpotensi menjadi slogan kosong.
KUHAP baru membawa sejumlah pembaruan yang patut diapresiasi dari sudut pandang HAM. Pertama, penguatan hak tersangka dan terdakwa sejak tahap awal proses hukum.
Hak untuk segera didampingi penasihat hukum, hak untuk mengetahui secara jelas alasan penangkapan dan penahanan, serta hak untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri merupakan bentuk perlindungan terhadap asas fair trial. Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Pasal 9 dan Pasal 14 ICCPR secara tegas mengatur hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak untuk tidak ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang, serta hak atas peradilan yang adil.
Kedua, adanya pembatasan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan. Pembaruan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.
Dengan pengaturan yang lebih jelas, KUHAP baru diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan HAM. Ketiga, KUHAP baru juga mulai memberikan perhatian lebih terhadap hak korban tindak pidana.
Perspektif HAM tidak hanya memandang tersangka atau terdakwa sebagai subjek yang harus dilindungi, tetapi juga korban yang berhak atas keadilan, pemulihan, dan kepastian hukum. Selain itu, KUHAP baru, sebagai hukum acara pidana, seharusnya menjadi instrumen utama untuk mengimplementasikan kewajiban negara tersebut dalam hukum nasional. Penguatan mekanisme pengawasan, seperti praperadilan, perlu ditempatkan sebagai pilar perlindungan HAM yang efektif.
Praperadilan tidak boleh direduksi sekadar prosedur administratif, melainkan harus menjadi sarana koreksi terhadap tindakan aparat yang melanggar hukum dan HAM.
Dalam negara hukum, akuntabilitas aparat merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya keadilan. Lebih jauh, KUHAP baru juga perlu mengakomodasi pendekatan keadilan restoratif secara proporsional.
Pendekatan ini sejalan dengan nilai kemanusiaan dan HAM karena tidak semata-mata menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan korban dan reintegrasi sosial pelaku. Penggunaan pidana penjara sebagai ultimum remedium harus ditegaskan agar sistem peradilan pidana tidak semakin represif.
Pada akhirnya, KUHAP baru harus dipahami bukan hanya sebagai perangkat teknis penegakan hukum, melainkan sebagai cerminan komitmen negara terhadap prinsip negara hukum dan HAM.
Pembentuk Undang - undang dituntut untuk memastikan bahwa setiap norma dalam KUHAP baru selaras dengan UUD 1945, ICCPR, dan prinsip due process of law. perlindungan hak tersangka dan terdakwa, serta pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Tanpa perspektif HAM, pembaruan KUHAP berisiko menggerus nilai keadilan dan mereduksi perlindungan hak warga negara.
Tanpa orientasi tersebut, pembaruan KUHAP justru berisiko membawa kemunduran bagi demokrasi dan keadilan di Indonesia.
Sebaliknya, KUHAP yang berperspektif HAM akan memperkuat legitimasi sistem peradilan pidana sekaligus meningkatkan kepercayaan publik. Di sinilah letak tantangan sekaligus harapan: menjadikan KUHAP baru sebagai fondasi keadilan yang beradab dan bermartabat.
Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum 2025
Universitas Negeri Surabaya
Editor : Anggi Fridianto