Muhammadiyah telah berketetapan untuk menerapkan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT).
Hal ini diputuskan dalam Muktamar ke-47 tahun 2015 di Makassar dan Muktamar ke-48 tahun 2022 di Surakarta, dikuatkan lagi dalam Munas Tarjih di Pekalongan pada tanggal 23-25 Februari 2024.
Muhammadiyah memandang perlunya upaya penyatuan kalender Hijriyah yang berlaku secara internasional dalam memberikan kepastian.
Upaya memenuhi kalender global menjadi mimpi Muhammadiyah dalam hal ini adalah Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) melakukan unifikasi kalender Hijriyah, bukan sekadar untuk menyikapi perbedaan awal Ramadhan dan Syawal namun sebagai upaya penyatuan kalender Islam.
Sosialisasi dan pelatihan KHGT secara kontinu dan terbuka dilakukan oleh MTT.
Tujuannya agar KHGT diterima oleh umat Islam di seluruh dunia sebagai satu kalender global.
Penerapan KHGT ini tidak mudah sehingga perlu diperjuangkan.
Pasca Musyawarah Nasional (Munas) 23-25 Februari 2024 di Pekalongan, MTT telah menyepakati dan memutuskan penerimaan serta penggunaan KHGT dan telah menyampaikannya kepada PP Muhammadiyah untuk ditanfidzkan.
Penerapan KHGT dibahas secara resmi dalam rapat PP Muhammadiyah Rabu (22/1) di Yogyakarta dan diputuskan KHGT akan digunakan secara resmi mulai 1 Muharam 1447 H.
Penundaan penerapan KHGT memberikan kesempatan bagi Muhammadiyah dalam mempersiapkan langkah-langkah konkrit.
Pertanyaannya, apa hukumnya menggunakan kriteria wujudul hilal tahun ini (1446 H) karena jumlah hari puasa Ramadan digenapkan 30 hari, sementara menurut KHGT hanya 29 hari.
Pemberlakuan wujudul hilal tahun ini didasarkan pada konsep istishab (pemberlakuan hukum asal), kaidah hukum Fiqih; al ashlu baqa'u makana ala makana (hukum asal sesuatu adalah berlakunya kondisi sebelum terjadinya perubahan).
Dalam konteks penentuan awal bulan, maka qaidah ini bermakna: suatu ketentuan tetap berlaku sampai ada ketentuan baru yang mengubahnya.
Dan ketentuan baru yang akan mengubah wujudul hilal adalah setelah adanya ketentuan baru atau tanfidz dari PP Muhammadiyah yang akan memberlakukan KHGT tahun 1447 H mendatang. (*)
Penulis:
Juni Muslimin SAg MPd
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jombang