Risma Aufa Mahsa*)
Dosen Pengampu: Amilia Kartikasari STr Kes MT
Di era serba modern ini, teknologi medis yang memanfaatkan radiasi pengion telah menjadi tulang punggung dalam mendiagnosis dan mengobati berbagai penyakit.
Namun, di balik manfaatnya yang besar, radiasi juga menyimpan potensi bahaya jika tidak dikelola dengan tepat.
Di sinilah peran krusial PPR (Petugas Proteksi Radiasi) dalam bidang kesehatan menjadi sangat penting.
Proteksi radiasi merupakan bidang ilmu yang mempelajari masalah kesehatan manusia dan lingkungan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang dapat merusak.
Mencegah terjadinya efek deterministik dan mengurangi efek stokastik adalah tujuan keselamatan radiasi.
PPR ditunjuk oleh pemegang izin untuk memantau pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan memiliki kompetensi teknis dalam bidang perlindungan radiasi sesuai dengan jenis pemanfaatannya.
Terdapat tiga hal penting untuk mencegah adanya kecelakaan radiasi.
Antara lain: mematuhi standar keselamatan kerja dan peraturan yang ada.
Ruang instalasi radiologi yang dilengkapi peralatan dan sarana keselamatan kerja yang memadai.
Baca Juga: Demokrasi dengan Rintangannya
Serta adanya personel dengan pengetahuan tentang keselamatan kerja terhadap radiasi yang memadai.
Memastikan pengawasan radiasi merupakan peranan penting yang dipegang oleh PPR di instalasi/perusahaannya (Aris S, 2009).
Tanggung jawab dan tugas PPR telah tercantum dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 16 Tahun 2014.
Persyaratan keselamatan dan perlindungan radiasi diidentifikasi sesuai dengan jenis sumber radiasi pengion yang digunakan.
Personel lain diberikan instruksi teknis, konsultasi, dan administratif dengan tertulis maupun lisan tentang pelaksanaan proteksi radiasi serta keselamatan radiasi.
Mengevaluasi pelaksanaan program keselamatan dan proteksi radiasi. Mengevaluasi seberapa efektif program keselamatan dan proteksi radiasi.
Ketersediaan dan kelayakan peralatan perlindungan radiasi harus dipastikan serta dipantau untuk pemakaiannya.
PPR wajib mempunyai kualifikasi dan pelatihan khusus disesuaikan aturan yang telah ditetapkan.
PPR memiliki peran yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi medis dan meningkatnya kompleksitas prosedur yang melibatkan radiasi.
*) Mahasiswa DIV Teknologi Radiologi Pencitraan-Fak. Vokasi UNAIR
Referensi:
Finzia, P.Z. and Ichwanisa, N., 2017. Gambaran Pengetahuan Radio grafer Tentang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Di Instalasi Radiologi RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. Jurnal Aceh Medika, 1(2), pp.67-73.
Hastuti, P., Nasri, S.M. and Noerwarsana, A.D., 2021. Analisis Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional dari Perspektif Inspektur Keselamatan Nuklir–BAPETEN. Jurnal Imejing Diagnostik (JImeD), 7(2), pp.114-120.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir, 2014. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion. Bapeten 1–30.
Editor : Ainul Hafidz