Petugas Proteksi Radiasi (PPR) merupakan individu yang ditetapkan oleh pemegang izin dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melaksanakan tugas terkait proteksi radiasi.
Mereka memiliki peran krusial dalam keselamatan radiasi di fasilitas.
Sebagai personel utama, PPR berkewajiban atas pelaksanaan persyaratan keselamatan radiasi di fasilitas atau instalasi.
PPR juga diakui oleh BAPETEN mengenai pentingnya peran mereka, dan saat ini sedang berupaya meningkatkan profesionalisme PPR medis di fasilitas kesehatan.
Keterlibatan PPR di fasilitas atau instalasi tidak hanya bermanfaat bagi pekerja radiasi, tetapi juga bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Karena PPR harus memberikan arahan teknis dan administratif kepada pekerja radiasi.
Memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai.
Serta memastikan upaya pembatasan dosis radiasi yang diterima pekerja, masyarakat, dan lingkungan sekitar sesuai dengan regulasi.
Penggunaan Alat Pelindung Diri
Sebagai konsekuensi dari penunjukan oleh pemegang izin, PPR memiliki peran sebagai supervisor yang bertanggung jawab merencanakan, memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan pekerjaan radiasi sesuai dengan prinsip keselamatan dan proteksi radiasi.
Selain itu, PPR juga berfungsi sebagai pengawas internal yang memastikan semua persyaratan dan ketentuan peraturan terkait terlaksana dengan baik.
Dengan demikian, PPR dapat dianggap sebagai perpanjangan tangan BAPETEN di suatu fasilitas.
Kemampuan dan kompetensi seorang PPR secara hukum diakui melalui Surat Izin Bekerja (SIB) yang dicetuskan oleh kepala BAPETEN.
Untuk mendapatkan SIB, calon PPR harus mengikuti dan lulus pelatihan proteksi radiasi serta mengikuti pengujian SIB.
Petugas yang berhasil lulus ujian, sesuai dengan ketentuan akan diberikan SIB dengan singkatan PPR oleh BAPETEN.
SIB ini berlaku selama lima tahun.
SIB bagi PPR hanya dapat diperpanjang setelah mengikuti program rekualifikasi minimal dua kali selama masa berlaku SIB.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan peningkatan standar keselamatan radiasi, peraturan tersebut perlu selalu ditinjau dan dievaluasi.
Peran PPR sangat penting dalam mengelola risiko radiasi di fasilitas kesehatan.
Selain keselamatan dan proteksi radiasi, melibatkan peran PPR dalam fasilitas atau instalasi juga memberikan pandangan yang berbeda kepada masyarakat awam mengenai bahaya radiasi. (*)
Penulis:
Noor Khalida
Mahasiswa DIV Teknologi Radiologi Pencitraan
Fakultas Vokasi Unair
Dosen Pengampu:
Ayub Manggala Putra, S.Tr.Kes, M.Sc