Penyelenggara negara memiliki peranan yang sangat krusial dalam mengupayakan sistem pemerintahan unggul untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa dengan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Sebagaimana yang termaktub dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Pemerintah selaku penyelenggara negara diberi tugas untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan dituntut untuk terlibat aktif dalam dinamika kehidupan masyarakat.
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dibutuhkan penyelenggara negara yang mampu menjalankan tugasnya secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab berdasarkan asas-asas umum penyelenggaraan negara.
Namun, realita yang kita hadapi saat ini justru menyajikan pemandangan yang cukup memprihatinkan.
Kabut ketidaktransparanan seperti menyelimuti hampir seluruh sendi kehidupan bernegara.
Ketidaktransparanan di sini memiliki arti sebagai ketidaksanggupan pemerintah untuk memberikan informasi faktual kepada masyarakat mengenai hal-hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Padahal asas-asas umum pemerintahan yang baik ditetapkan dalam ketentuan Bab 3 Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Bahwa asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi, Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraen Negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, dan Asas Akuntabilitas.
Namun asas keterbukaan di sini perlu ditinjau lagi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan agar menyeimbangkan posisi dan perannya bersama asas-asas yang lain.
Untuk itu, perlu diketahui ciri-ciri penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan, antara lain :
- Kebijakan yang diputuskan pemerintah dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.
- Tidak adanya kontrol atau pengawasan pemerintah oleh rakyat
- Pengelolaan keuangan negara yang sulit dilacak pertanggungjawabannya
Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan, sebagai berikut :
- Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
- Menimbulkan disintegrasi bangsa
- Kebijakan dan program pemerintah yang tidak tepat sasaran
- Meningkatkan ketidakadilan dan diskriminasi
- Terhambatnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan
Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, sudah seharusnya untuk mengedepankan asas transparansi penyelenggaraan pemerintahan kepada publik.
Transparansi bukanlah ancaman bagi pemerintah. Melainkan modal penting untuk membangun kepercayaan dan dukungan publik.
Masyarakat harus turut berpartisipasi dalam mengontrol dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas.
Transparansi akan membawa Indonesia menuju pemerintahan yang lebih baik, bermartabat, dan sejalan dengan nilai-nilai demokrasi. (*)
Penulis:
Eliza Rahma Andini (232020100070)
Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo