Pernikahan sangat sakral bagi mayoritas orang di Indonesia. Pernikahan merupakan hubungan yang penting dalam kehidupan di tengah masyarakat.
Pernikahan dikatakan sebagai interaksi sosial yang sangat dihargai dan dianjurkan apabila seseorang telah mampu melakukannya.
Dengan adanya pernikahan, maka akan terbentuk sebuah identitas keluarga yang kuat (extended family). Pernikahan harus diumumkan secara luas kepada khayalak.
Agar mereka dapat mengetahui penyatuan antara dua insan manusia yang berbeda. Serta mengetahui proses perubahan status keduanya.
Pernikahan juga harus disahkan secara hukum negara dan hukum agama agar tercipta ketenangan diantara kedua belah pihak.
Namun, di sisi lain, pada sebagian kecil masyarakat terdapat pasangan yang memilih untuk menikah secara hukum agama dengan melakukan nikah sirri tanpa mendaftarkan pernikahannya secara hukum negara.
Kata sirri bermakna sembunyi-sembunyi atau tidak dipublikasikan dengan upacara pernikahan.
Nikah ini merupakan pernikahan yang dilakukan secara hukum agama Islam, namun tidak tercatat secara sah berdasarkan hukum negara dan disembunyikan dari pengetahuan masyarakat.
Ada pula pernikahan sirri yang diketahui masyarakat, namun tidak tercatat secara hukum.
Pernikahan sirri juga terjadi di beberapa negara seperti Inggris, Belanda, Malaysia, Filiphina, Tunisia, dan Rusia.
Di Indonesia, pernikahan sirri juga marak terjadi di hampir seluruh wilayah.
Pernikahan dikatakan sirri jika tidak dilakukan di depan petugas KUA untuk masyarakat yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi masyarakat non Islam.
Dari 2016 hingga 2024, telah banyak bermunculan layanan menikah sirri secara online yang dapat diakses melalui gawai (smartphone) atau perangkat elektronik lainnya. Hal ini menambah keleluasaan remaja untuk melakukannya.
Fenomena pernikahan sirri juga banyak terjadi pada remaja generasi zillenial.
Seperti di Kabupaten Jombang, para remaja sebagian besar menikah saat usianya masih remaja atau belum genap 20 tahun.
Pernikahan sirri sangat sulit dilacak karena statusnya yang tidak terdaftar. Pernikahan sirri pada remaja di Jombang ini juga sangat berkaitan dengan pernikahan usia anak yang tinggi.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama, dispensasi pernikahan usia anak pada 2023 sebanyak 359 pasangan yang mau melegalkan pernikahannya sah secara hukum negara meskipun masih di bawah umur.
Itu pun banyak mendapatkan dorongan dari berbagai pihak. Baik dari pihak keluarga maupun lainnya.
Pada kasus nikah sirri di usia anak, praktik tersebut tidak lagi terjadi lantaran permasalahan ekonomi maupun dorongan dari keluarga. Melainkan terjadi karena inisiatif pelaku sendiri.
Sejalan dengan hasil riset Susilo (2020), nikah sirri di daerah tapal kuda telah menjadi new life style remaja. Bahkan tidak sedikit yang mendapatkan pertentangan dari orang tuanya.
Terdapat tiga hal utama yang mendorong pelaku untuk melakukan praktik nikah sirri.
Pertama ganjaran (reward), hal ini merupakan nilai positif yang akan didapat ketika remaja melakukan nikah sirri dengan pasangannya.
Misalnya dapat hidup bersama dengan orang tercinta dengan harmonis, mewujudkan semua keinginan bersama pasangan seperti hidup mandiri, hingga tidak terjerumus pada hal – hal yang tidak di inginkan (red:zina).
Baca Juga: Continuum of Care Menghindari Stunting
Kedua, pengorbanan (cost), ketika seorang remaja akan melakukan nikah sirri tentunya mereka telah melakukan kalkulasi terlebih dahulu dengan melihat kerugian dan keuntungan yang didapat.
Bentuk kerugian misalnya tidak mendapat kesempatan untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, tidak merasakan masa muda dengan teman sebaya hingga konflik dengan pasangan yang mana nilai kerugiannya lebih kecil dibanding keuntungan setelah menikah.
Ketiga keuntungan (outcome), poin ini merupakan bentuk ganjaran yang telah dikurangi pengorbanan dari pelaku.
Bagi seorang remaja, keuntungan yang didapat setelah menikah sirri, mereka dapat dengan leluasa mengekspresikan diri dengan pasangannya.
Dan tidak menjadi overthinking ketika pasangannya berinteraksi dengan lawan jenis karena merasa telah terikat dengan pasangannya melalui nikah sirri.
Meskipun demikian, nikah sirri di kalangan remaja tetap tidak dibenarkan. Pasalnya dari beberapa hasil riset penulis dengan mitra, nikah sirri pada remaja mayoritas berakhir dengan perceraian.
Pihak perempuan dan anak yang paling dirugikan serta tidak dapat dibuktikan secara hukum bahwasannya mereka pasangan suami istri.
Serta memungkinkan pihak laki – laki untuk menikah dengan wanita lain.
Tidak sedikit pula dari pasangan remaja nikah sirri terlibat perselingkuhan karena merasa tidak puas dengan pasangannya karena tidak bisa menerima kekurangannya yang nampak setelah pernikahan.
Oleh karena itu, perlunya berbagai pihak untuk saling membantu mengedukasi tentang pendewasaan usia pernikahan pada remaja zillenial.
Misalnya dengan sosialiasi mengenai pendidikan seks dan pernikahan saat masa orientasi siswa di sekolah.
Memunculkan kelompok -kelompok remaja peduli gender hingga pembatasan pemakaian gawai baik di sekolah maupun di keluarganya.
Penulis:
M. Nur Hidayat
Dosen Ilmu Sosiologi/ Sosiatri FISIPOL Universitas Darul Ulum