Hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Dalam undang-undang tersebut memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa untuk melakukan pengelolaan aset desa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa, termasuk melakukan pengelolaan terhadap tanah kas desa.
Tanah bengkok atau yang sekarang bernama tanah kas desa ini juga dimanfaatkan sebagai kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial lainnya.
Namun demikian, dalam praktiknya di lapangan, pengelolaan tanah kas desa rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Potensi penyalahgunaan tanah bengkok di desa merupakan permasalahan yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini mengacu pada praktik tidak adil, di mana sejumlah orang atau kelompok tertentu memanfaatkan kekuasaan atau pengaruh mereka untuk memperoleh tanah secara tidak sah atau tidak adil.
Praktik semacam itu mengakibatkan kesenjangan sosial yang semakin melebar, merugikan masyarakat luas, dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan.
Penyalahgunaan tanah bengkok di desa menciptakan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya alam yang seharusnya menjadi hak bersama bagi seluruh warga desa.
Sebagai akibatnya, sebagian kecil orang atau kelompok yang memiliki kekuasaan dan akses terhadap informasi menjadi pemilik besar tanah sementara warga lainnya terpinggirkan.
Hal ini mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan sosial yang signifikan serta memperkuat kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dampak dari penyalahgunaan tanah bengkok ini sangat merugikan masyarakat desa. Pertama, masyarakat kehilangan akses ke sumber daya alam yang penting seperti lahan pertanian, hutan, atau sumber air. Ini menghambat potensi ekonomi lokal dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat desa.
Kedua, penyalahgunaan tanah bengkok mengurangi kepercayaan dan keadilan dalam masyarakat, menciptakan ketegangan dan konflik sosial yang merugikan stabilitas dan harmoni di desa.
Untuk mengatasi penyalahgunaan tanah bengkok di desa, diperlukan upaya yang tegas dan komprehensif.
Pertama-tama, pemerintah dan lembaga terkait harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang melanggar aturan pengelolaan tanah. Tindakan tegas perlu diambil terhadap mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan ini, termasuk pengusutan dan penuntutan hukum.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan tanah di desa perlu ditingkatkan. Informasi mengenai kepemilikan tanah dan peruntukannya harus tersedia secara publik dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat desa.
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait tanah kas desa juga penting untuk memastikan keadilan dan pengelolaan yang berkelanjutan.
Penyalahgunaan tanah bengkok di desa bukan hanya masalah hukum atau regulasi, tetapi juga permasalahan sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk memperbaiki sistem pengelolaan tanah yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Hanya dengan upaya bersama dan komitmen yang kuat, kita dapat mengatasi penyalahgunaan tanah bengkok dan membangun desa yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua warganya. (*)
Baca Juga: Kepemimpinan dalam Organisasi
Penulis:
Muh Iqbal Thoriq Mahardika
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang
Editor : Achmad RW