Radarjombang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, Kamis (5/2).
Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tim KPK memergoki adanya transaksi penyerahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.
“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2) malam.
Baca Juga: Breaking News! Eks Ketua PN Jombang Terjaring OTT KPK, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Asep menjelaskan, dugaan suap tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi penanganan perkara sengketa lahan. Pihak swasta diduga menyerahkan uang kepada Bambang Setyawan agar proses perkara berjalan sesuai kepentingan tertentu.
“Rincinya akan disampaikan besok, tetapi secara garis besar terkait sengketa lahan dan melibatkan saudara BS,” tambahnya.
Profil Bambang Setyawan
Mengacu laman resmi PN Depok, Bambang Setyawan memiliki pangkat pembina utama muda (IV/c). Ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Depok sejak 8 Januari 2024.
Sebelumnya, Bambang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jombang mulai 7 Februari 2022.
Karier Bambang di lingkungan peradilan cukup panjang. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, seperti Wakil Ketua PN Jombang, Ketua PN Pelalawan, serta Wakil Ketua PN Tanjung Balai Karimun.
Bambang memulai karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Garut pada 1 Desember 2000. Ia kemudian bertugas sebagai hakim tingkat pertama di PN Sangatta, PN Tanjung Selor, PN Kepahiang, PN Pamekasan, hingga PN Cibinong. (ang)
Editor : Anggi Fridianto