Radarjombang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan korupsi proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik fee proyek dan pengelolaan dana CSR.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee (biaya komitmen, red.) proyek, dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
KPK saat ini membawa sembilan dari 15 orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Salah satu pihak ikut dibawa ialah Wali Kota Madiun Maidi.
"Selanjutnya, sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya, Wali Kota Madiun," katanya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wali Kota Madiun sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
OTT tersebut tercatat sebagai operasi tangkap tangan kedua KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK melakukan OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Apa Kasusnya?
Lima dari delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Pada 19 Januari 2026, KPK kembali mengonfirmasi OTT kedua tahun ini dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.
Editor : Anggi Fridianto