Radarjombang.id - Penggunaan Bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penulisan formal sering kali dilakukan tanpa memerhatikan betul bentuk kata yang benar. Beberapa kata yang terdengar akrab dan lazim digunakan ternyata termasuk kata tidak baku menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Menariknya, kata-kata ini tidak hanya muncul dalam percakapan santai, tetapi juga kerap ditemukan dalam penulisan resmi.
Salah satu contoh yang paling sering ditemui adalah penggunaan kata “silahkan”. Banyak orang menuliskannya dan mengetahui kata ini dengan tambahan huruf h, padahal bentuk baku yang benar adalah “silakan” tanpa menggunakan huruf h. Kesalahan ini kerap ditemuu dalam undangan resmi, pengumuman, hingga surat edaran.
Selain itu, kata “resiko” juga masih sering digunakan, meskipun penulisan yang tepat menurut KBBI adalah “risiko” kata ini sendiri mungkin bisa ditemui pada pengumuman atau poster pencegahan suatu hal.
Kesalahan serupa terjadi pada kata “antri”, yang seharusnya ditulis “antre” biasanya kata ini ditemukan dalam tempat pelayanan publik yang ramai. Meski bentuk tidak baku lebih populer di masyarakat, penggunaan kata baku tetap dianjurkan, terutama dalam konteks formal.
Kata “himbau” juga sering digunakan dalam berbagai pengumuman atau pemberitaan, yang seharusnya menggunakan kata baku karena termasuk penulisan resmi, yang mana bentuk baku yang benar adalah “imbau”.
Begitu pula dengan kata “nafas” yang lebih tepat ditulis “napas”. Kesalahan-kesalahan ini menunjukkan bahwa kebiasaan berbahasa lisan sering memengaruhi penulisan.
Penggunaan kata tidak baku memang terasa lebih familiar dan mudah diucapkan. Namun, dalam penulisan resmi, sebaiknya penggunaan Bahasa Indonesia yang sesuai kaidah harus tetap digunakan karena penting untuk menjaga kejelasan makna dan kualitas bahasa. Dengan membiasakan diri menggunakan kata baku, masyarakat tidak hanya meningkatkan keterampilan berbahasa, tetapi juga turut menjaga Bahasa Indonesia sebagai identitas dan alat komunikasi yang baik di ruang publik.
Penulis: Difa Etika Sari
Editor : Anggi Fridianto