Radarjombang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memastikan nilai pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Jombang senilai Rp 109 miliar.
Meski begitu, pemkab memastikan kondisi itu tak membuat gaji bagi PNS maupun PPPK dipangkas.
Sekdakab Jombang Agus Purnomo mengatakan, pengurangan TKD Kabupaten Jombang telah ditetapkan sebesar Rp 109 miliar.
Kepastian ini disampaikan usai dirinya menghadiri agenda retret bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
”Untuk Jombang diputuskan sebesar 109 miliar. Kita kemarin sudah menjalani retret di Jakarta dengan Kemendagri, dan nilainya sudah ditetapkan,” ungkap Agus, Jumat (31/10).
Meski ada penyesuaian anggaran di sejumlah daerah, Agus memastikan Kabupaten Jombang dalam posisi aman.
Menurutnya, potensi dampak dari kebijakan pengetatan fiskal nasional sudah diantisipasi seluruhnya oleh pemerintah daerah. ”Sudah, semuanya sudah kita atasi,” tegasnya.
Agus menambahkan, salah satu kekhawatiran yang sempat muncul adalah kemungkinan berimbas pada pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) baik PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, ia memastikan hal tersebut tidak akan terjadi di Jombang.
”Gaji ASN dan PPPK tidak berdampak. Di daerah lain memang ada yang demikian, tapi kita pastikan di Jombang tidak ada yang terdampak,” jelasnya.
Meski begitu, ia mengakui ada sedikit penyesuaian pada komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP) khusus untuk PPPK. Penyesuaian ini bersifat nasional dan berlaku di seluruh kabupaten/kota.
”Kemudian juga disampaikan, ada kemungkinan TPP bagi PPPK akan dikurangi, di semua kabupaten/kota seperti itu.
Karena ada penyesuaian di bawah 30 persen untuk belanja pegawai.,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, Pemkab Jombang tetap optimistis kinerja pelayanan publik dapat berjalan optimal tanpa terganggu oleh adanya kebijakan penghematan di tingkat pusat. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto