Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Bejat! Kakek Sugiono, Guru Ngaji di Jombang Cabuli Gadis 18 Tahun Hinga Hamil

Achmad RW • Senin, 6 Oktober 2025 | 21:49 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan dan persetubuhan kepada anak
Ilustrasi kasus pencabulan dan persetubuhan kepada anak

Radarjombang.id - Sugiono, 60, seorang guru ngaji asal Kecamatan Bareng, Jombang kini harus meringkuk di tahanan.

Ia, kini bahkan harus menghadapi meja hijau sidang usai perbuatan bejatnya memperkosa seorang gadis berusia 18 tahun yang tak lain tetangganya hingga hamil.

“Jadi si Sugiono ini dia adalah guru ngaji di desanya, sementara korban ini anak tetangganya,” terang T, 40, sumber terpercaya di Kecamatan Bareng.

Ia menjelaskan, kasus ini terbongkar sejak April 2025 lalu, setelah orang tua korban mengetahui anaknya telah hamil.

“Jadi tahunya itu karena korban ini hamil, setelah didesak akhirnya korban mengaku kalau diperkosa si Sugiono ini,” lontarnya.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Diketahui kemudian, aksi bejat Sugiono itu ternyata sudah dilakukan sejak beberapa bulan sebelumnya.

“Dari yang saya tahu, perbuatan pelaku itu telah dilakukan sejak tahun 2024, bahkan sampai korban ini hamil dan sekarang anaknya sudah lahir,” lontarnya.

Modusnya, adalah dengan cara memanjat pagar rumah korban saat kondisi ayah dan ibu korban sedang tidak berada di rumah.

“Jadi pelaku ini memanjat pagar setelah memastikan korbannya sendirian di rumah, setelah itu memperkosa korban dalam posisi rumah sepi, waktu orang tuanya tidak di rumah,” imbuhnya.

Sumber juga menyebut, Sugiono telah ditangkap polisi sejak Mei 2025 lalu. “Sudah ditangkap polisi, kayaknya malah sudah sidang sekarang,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono membenarkan kasus itu. Pihaknya juga memastikan proses persidangan kepadanya kini telah dilakukan.

“Untuk prosesnya sekarang sudah sidang memang, pemeriksaan saksi sudah dan menjelang penuntutan ini,” lontarnya.

Andie, menyebut dalam persidangan diketahui jika perbuatan itu sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.

“Bahkan ada dugaan korban lain dalam bentuk pencabulan, namun belum melapor,” lontarnya.

Dalam dakwaannya, JPU juga disebutnya menjerat Sugiono dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 6 huruf A UU TPKS, Pasal 289 KUHP dan pasal 285 KUHP. “Ancaman maksimalnya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (riz)

Editor : Anggi Fridianto
#kakek sugiono #cabuli remaja #Jombang #setubuhi gadis #Guru Ngaji #polres jombang #Kecamatan bareng