Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

LMKN: Penggunaan Komersial Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti

Anggi Fridianto • Kamis, 7 Agustus 2025 | 21:44 WIB

 

ilustrasi mendengarkan lagu kebangsaan di cafe (chatgpt)
ilustrasi mendengarkan lagu kebangsaan di cafe (chatgpt)

Radarjombang.id - Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, menegaskan bahwa penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya untuk tujuan komersial dikenakan kewajiban membayar royalti.

“Misalnya dinyanyikan dalam orkestra, simfoni, begitu ya. Kalau dimainkan dalam pertunjukan seperti itu, semuanya harus membayar melalui LMKN,” ujar Yessi kepada wartawan, Rabu (7/8).

Ia menjelaskan bahwa meskipun Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan, penggunaannya dalam konteks komersial seperti pertunjukan berbayar atau acara yang menghasilkan keuntungan tetap masuk kategori yang wajib membayar royalti.

Baca Juga: Presiden Prabowo Berikan 1.116 Narapidana Amnesti, Dua Warga Binaan di Jombang Hirup Udara Bebas

“Itu dari penggunaan komersial, seperti lagu-lagu kebangsaan yang digunakan oleh orkestra, simfoni, dan sebagainya. Semua itu bayar,” tegasnya.

Yessi menyebutkan bahwa royalti dari pemanfaatan komersial lagu tersebut disalurkan LMKN ke Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).

“Seingat saya, ahli waris dari W.R. Supratman memberikan kuasanya kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia, dan kita salurkan royaltinya ke sana,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, lagu Indonesia Raya merupakan ciptaan Wage Rudolf Soepratman yang wafat pada 17 Agustus 1938.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Ahli warisnya telah memberikan kuasa pengelolaan hak cipta kepada YKCI sebagai lembaga manajemen kolektif.

Namun demikian, penggunaan lagu Indonesia Raya oleh pemerintah untuk kepentingan nasional tidak dikenakan royalti.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur bahwa karya cipta dapat digunakan tanpa izin jika diperuntukkan bagi kepentingan negara. (ang) 

Editor : Anggi Fridianto
#royalti #royalti lagu kebangsaan #wajib bayar #indonesia raya #lmkn