Radarjombang.id - Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa keputusan Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari upaya memperkuat persatuan bangsa.
Menurut Juri, Presiden Prabowo ingin memastikan bahwa pemerintahannya bisa berjalan dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi.
Baca Juga: Viral di Medsos Warga Pasang Bendera One Piece Sambut HUT RI, Anggota DPR Ini Beri Reaksi Menohok
Karena itu, berbagai langkah strategis, termasuk kebijakan politik yang dianggap mampu menciptakan persatuan nasional, akan terus didorong.
"Kebijakan apa pun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut.
Jadi kalau misalnya pemberian abolisi, amnesti atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden," ujar Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Juri juga menegaskan bahwa keputusan untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada dua tokoh tersebut merupakan bagian dari strategi Presiden Prabowo dalam memperkuat rekonsiliasi dan soliditas antar elemen bangsa.
Baca Juga: Hore! Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional, Ini Alasannya
"Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan-perlakuan yang sama. Dalam tahun 2025 ini pada rangkaian peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama, maupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya yang mungkin diberikan oleh pemerintah kepada mereka," kata Juri.
Selain Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, pemerintah juga memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana lainnya.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa dengan adanya abolisi, proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan sepenuhnya
. Sementara itu, Hasto bersama ribuan narapidana lainnya diberikan amnesti setelah melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan dari pemerintah.
Baca Juga: Ini Alasan Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim di Indonesia Hingga 280 Persen
Dukungan atas kebijakan ini juga datang dari lembaga legislatif.
Dalam konferensi pers pada 31 Juli, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR telah menyetujui permintaan Presiden mengenai pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 warga binaan, termasuk Hasto Kristiyanto.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula.
Sementara Hasto Kristiyanto juga divonis dengan hukuman yang sama karena terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antar-waktu Harun Masiku.
Editor : Anggi Fridianto