RadarJombang.id — Rekening bank yang sudah lama tidak digunakan kini menjadi sorotan.
Bahkan, informasi terbaru menyebutkan jika pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas transaksi pada rekening-rekening yang dinyatakan dormant, atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK menemukan bahwa banyak rekening tak terpakai justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
“Kami mendapati adanya praktik jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” ungkap PPATK dalam unggahan resmi di akun Instagram @ppatk.indonesia.
Menurut PPATK, salah satu modus yang kerap dilakukan adalah memanfaatkan rekening dormant yang kepemilikannya dikuasai pihak lain, bukan pemilik sah.
Rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
Guna mencegah penyalahgunaan lebih luas, PPATK pun mengaktifkan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut.
Namun, masyarakat tak perlu khawatir. PPATK menegaskan bahwa pemilik rekening tidak akan kehilangan hak atas dananya.
Justru, langkah ini juga menjadi cara untuk memberi tahu nasabah bahwa mereka memiliki rekening yang statusnya dormant — bahkan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan jika rekening tersebut milik entitas korporasi.
“Langkah ini kami ambil demi melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” tegas PPATK.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan tidak sembarangan membiarkan rekening menganggur.
Apalagi di era digital seperti sekarang, rekening bank bisa menjadi celah yang dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab bila tidak dikelola dengan baik.
Apa itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu—biasanya selama 3 sampai 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Ciri-ciri Rekening Dormant:
Tidak ada transaksi keluar atau masuk (seperti tarik tunai, transfer, atau setoran) dalam periode tertentu.
- Biasanya hanya terjadi saldo diam (tidak berubah).
- Tidak digunakan untuk pembayaran tagihan, pembelian, atau transaksi lain.
- Bisa terjadi pada rekening tabungan maupun giro.
Apa risikonya jika rekening jadi dormant?
- Rekening bisa dibekukan sementara oleh bank karena dianggap tidak aktif.
- Rekening bisa lebih mudah disalahgunakan jika tidak diawasi, misalnya untuk kejahatan seperti pencucian uang.
- Bank bisa mengenakan biaya administrasi tambahan atau menghapus fasilitas tertentu.
- Beberapa bank bisa menutup otomatis rekening yang dorman dalam waktu lama (misalnya 12–24 bulan tanpa aktivitas).
Bagaimana supaya tidak jadi dormant?
Lakukan transaksi rutin, seperti:
- Tarik tunai
- Setor tunai
- Transfer dana
- Pembayaran tagihan otomatis
- Cek saldo atau gunakan mobile banking secara berkala.
Rekening Anda Dibekukan Karena Dormant? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melakukan penghentian sementara terhadap transaksi rekening-rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang bisa digunakan dalam tindak pidana seperti pencucian uang.
Bagi masyarakat yang merasa keberatan atau ingin mengklarifikasi status rekeningnya, PPATK memberikan jalur pengaduan resmi. Nasabah bisa menyampaikan keberatan atau penjelasan melalui formulir khusus yang disediakan oleh PPATK di tautan berikut:
(riz)
Editor : Achmad RW