Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Rekening Bank Kamu Nganggur 3 Bulan? Awas Diblokir Pemerintah! Begini Cara Menghindarinya

Achmad RW • Senin, 28 Juli 2025 | 23:37 WIB
Ilustrasi rekening diblokir
Ilustrasi rekening diblokir

RadarJombang.id — Rekening bank yang sudah lama tidak digunakan kini menjadi sorotan.

Bahkan, informasi terbaru menyebutkan jika pemerintah melalui  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas transaksi pada rekening-rekening yang dinyatakan dormant, atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK menemukan bahwa banyak rekening tak terpakai justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

“Kami mendapati adanya praktik jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” ungkap PPATK dalam unggahan resmi di akun Instagram @ppatk.indonesia.

Menurut PPATK, salah satu modus yang kerap dilakukan adalah memanfaatkan rekening dormant yang kepemilikannya dikuasai pihak lain, bukan pemilik sah.

Rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.

Guna mencegah penyalahgunaan lebih luas, PPATK pun mengaktifkan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut.

Namun, masyarakat tak perlu khawatir. PPATK menegaskan bahwa pemilik rekening tidak akan kehilangan hak atas dananya.

Justru, langkah ini juga menjadi cara untuk memberi tahu nasabah bahwa mereka memiliki rekening yang statusnya dormant — bahkan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan jika rekening tersebut milik entitas korporasi.

“Langkah ini kami ambil demi melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” tegas PPATK.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan tidak sembarangan membiarkan rekening menganggur.

Apalagi di era digital seperti sekarang, rekening bank bisa menjadi celah yang dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab bila tidak dikelola dengan baik.

Apa itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu—biasanya selama 3 sampai 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Ciri-ciri Rekening Dormant:

Tidak ada transaksi keluar atau masuk (seperti tarik tunai, transfer, atau setoran) dalam periode tertentu.

Apa risikonya jika rekening jadi dormant?

Bagaimana supaya tidak jadi dormant?

Lakukan transaksi rutin, seperti:

Rekening Anda Dibekukan Karena Dormant? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melakukan penghentian sementara terhadap transaksi rekening-rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang bisa digunakan dalam tindak pidana seperti pencucian uang.

Bagi masyarakat yang merasa keberatan atau ingin mengklarifikasi status rekeningnya, PPATK memberikan jalur pengaduan resmi. Nasabah bisa menyampaikan keberatan atau penjelasan melalui formulir khusus yang disediakan oleh PPATK di tautan berikut:

https://bit.ly/FormHensem

(riz)

Editor : Achmad RW
#rekening #PPATK #pemerintah #diblokir #nganggur #Tak Terpakai