RadarJombang.id - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan mulai 1 Januari 2025, harga rokok akan mengalami kenaikan.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 4 Desember 2024.
Meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami perubahan, harga jual eceran (HJE) untuk berbagai jenis rokok akan meningkat dengan persentase yang berbeda-beda, tergantung pada jenis dan golongan rokok tersebut.
"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan Insya Allah dalam minggu ini bisa diterapkan. Dan dua PMK, satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di tahun 2025," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dilansir dari ANTARA.
Pemerintah menyebut, kenaikan harga ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia dan melindungi industri hasil tembakau yang padat karya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai tembakau, meskipun tarif cukai tidak berubah untuk tahun depan.
Menurut ketentuan yang dikeluarkan, pemerintah telah menetapkan harga jual eceran rokok untuk berbagai kategori, mulai dari sigaret kretek mesin hingga rokok cerutu.
Masyarakat dan pelaku industri tembakau di Indonesia perlu mempersiapkan diri menghadapi kebijakan baru ini.
Berikut adalah rincian harga jual eceran rokok yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025:
Harga Rokok Naik 1 Januari 2025, Berikut Daftar Harganya:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Kategori I: dikenakan tarif Rp 2.375 per batang, meningkat sebesar 5,08%.
Kategori II: tarifnya naik 7,6% menjadi Rp 1.485 per batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Kategori I: harga mencapai Rp 2.495 per batang, bertambah 4,8%.
Kategori II: tarifnya naik 6,8%, menjadi Rp 1.565 per batang.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
Kategori I: dikenakan biaya Rp 2.170 per batang, dengan kenaikan sebesar 9,5%.
Kategori II: tarif meningkat hingga 15% menjadi Rp 995 per batang.
4. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Kategori I: tetap Rp 950 per batang tanpa perubahan.
Kategori II: tidak mengalami kenaikan, tetap di Rp 200 per batang.
5. Tembakau Iris (TIS)
Harga eceran berkisar antara Rp 55 sampai Rp 275 per unit tanpa kenaikan tarif.
6. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga minimum tetap di angka Rp 290 tanpa perubahan.
7. Cerutu (CRT)
Harga jual mulai dari Rp 495 hingga Rp 5.500 tanpa penyesuaian tarif.
Harga Jual Eceran untuk Rokok Elektrik
Rokok Elektrik Padat: harganya naik dari Rp 5.886 menjadi Rp 6.240 per gram.
Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka: tarifnya meningkat dari Rp 1.121 menjadi Rp 1.368 per mililiter.
Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup: per cartridge kini dihargai Rp 41.983, naik dari Rp 39.607.
(riz)
Editor : Achmad RW