RadarJombang.id - Pemerintah melalui Pertamina resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax.
Kenaikan harga BBM jenis Pertamax, naik dari harga awal Rp 12.950 per liter menjadi Rp 13.700 per liter.
Kenaikan harga BBM jenis Pertamax ini, diberlakukan Pertamina mulai Sabtu, 10 Agustus 2024.
Kenaikan harga Pertamax dari liter bakal diterapkan mulai Sabtu, 10 Agustus besok.
Namun, kenaikan harga BBM jenis Pertamax Rp13.700 per liter itu, hanya berlaku untuk wilayah di Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT.
Namun, di Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, harga BBM jenis Pertamax dibanderol lebih mahal, yakni Rp 14.300 per liter.
Sementara itu di Sumatera Utara, Sumsel, Bangka Belitung, seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi, Papua, harga Pertamax dibanderol Rp 14 ribu per liter.
VP Corporate Communication Fadjar Djoko Santoso menuturkan, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum.
Hal itu, juga untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Keputusan menteri ini, adalah perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Kenaikan harga BBM jenis Pertamax ini, menyusul kenaikan harga BBM nonsubsidi lain yang sudah lebih dulu naik sejak 1 Agustus 2024.
Sebelumnya pada 1 Agustus, Pertamina telah menaikkan Harga BBM nonsubsidi jenius Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex, dan Dexlite. (riz)
Editor : Achmad RW