RadarJombang.id - Kasus Dua Pemuda mabuk yang menghadang dan melakukan perusakan kepada Bus Harapan Jaya di Jalur Provinsi Jombang-Kediri berakhir damai
Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin menjelaskan, kedua pelaku dan sopir bus sepakat tak meanjutkan kasus itu.
Kasnasin membeber, kedua pelaku penghadangan Bus Harapan Jaya itu berinisial MA, 22 dan dan SZ 22.
Keduanya warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Sedangkan pengemudi bus adalah ES, 47, asal Nglegok Blitar dan kondektur DS, 26, asal Kepanjen Kidul Kota Blitar.
"Setelah kejadian, kedua belah pihak yakni kedua pelaku dan sopir bus bertemu di Polres Jombang. Mereka bersepakat damai," kata Kasnasin.
Kronologi kejadian bermula saat Bus PO Harapan Jaya Nopol AG 7074 UT yang dikemudikan ES melintas di lokasi dari arah Surabaya.
Kemudian, bus tiba - tiba disalip dari sebelah kiri oleh kedua orang pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor jenis matik.
"Pada saat kendaraan beriringan, kedua pelaku mengumpat dengan kata - kata kotor ke arah kru bus hingga kemudian pelaku berhasil menyalip laju Bus dan berhenti persis di depan Bus yang sedang melaju pelan," kata Iptu Kasnasin.
Setelah bus berhenti, kemudian kedua pelaku turun dari motor langsung melakukan aksi pemukulan.
Pukulan itu, mengenai kaca spion bus sebelah kanan hingga mengakibatkan kaca spion pecah atau rusak.
"Kemudian kru Bus turun dari kendaraan bersama dengan beberapa penumpang bus menghampiri para pelaku," katanya.
Nah, pada saat turun, terjadi aksi perkelahian di lokasi antara awak bus dibantu beberapa penumpang melawan kedua pelaku.
Aksi tersebut berhenti setelah kedua pelaku berhasil diamankan oleh para kru bus.
"Petugas dari Satsabhara kemudian mengamankan kedua pelaku bersama bus yang menjadi obyek perusakan ke Polres Jombang guna upaya selanjutnya," ujarnya.
Keduanya, kemudian dipertemukan dan hasilnya Kru Bus PO Harapan Jaya menghendaki agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.
Mereka sepakay berdamai dengan tuntutan penggantian kerusakan kaca spion dari pihak pelaku.
"Dengan demikian peristiwa ini berakhir damai," tandasnya.
Kasihumas Pollres Jombang Iptu Kasnasin mengimbau, masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan melalui call center 110.
"Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022,” imbaunya. (riz)
Editor : Achmad RW