RadarJombang.id – IS, 40, pria asal Kecamatan Diwek yang tega merudapaksa anak tirinya yang masih duduk di bangku SD menjalani sidang tuntutan KAmis (27/6).
Dalam sidang itu, JPU memberikan tuntutan berat kepada ayah tiri bejat itu, yakni hukuman pidana penjara 11 tahun penjara.
”Terdakwa dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan penjara,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.
Sidang pembacaan tuntutan digelar secara daring.
Terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kelas IIb Jombang, sementara majelis hakim, bersidang dari ruang Pengadilan Negeri Jombang.
Sementara JPU bersidang dari ruang sidang Kejari Jombang.
Dalam materi tuntutannya, jaksa menilai terdakwa telah melakukan perbuatan keji dengan menyetubuhi anak tirinya yang seharusnya ia lindungi.
Terlebih, dalam aksinya, terdakwa juga tak segan memberi ancaman pembunuhan kepada korban.
”Yang memberatkan tentu adalah faktor ayah tiri itu, dia yang seharusnya melindungi anak tirinya ternyata justru melakukan persetubuhan,” imbuhnya.
Setelah membacakan tuntutan itu, sidang pun kembali ditunda hingga pekan depan.
”Pekan depan agendanya adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa,” imbuhnya.
Baca Juga: Hamili Gadis di Bawah Umur, Pemuda Plandaan Jombang Kini Terancam Hukuman 11 Tahun Penjara
Untuk diketahui, IS 40, adalah ayah tiri asal Kecamatan Diwek harus meringkuk di sel tahanan.
Perbuatan bejatnya yang tega mencabuli anak tirinya, sebut saja Melati, 12, (nama samaran) terbongkar.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tak segan mengancam akan membunuh korban dengan golok jika tak mau menuruti nafsu bejatnya.
Takut dengan ancaman pelaku, korban pun hanya bisa pasrah saat dipaksa berhubungan layaknya suami istri.
Hal itu dimanfaatkan pelaku yang terus minta dilayani korban.
Tak kuat dengan perlakukan berjat ayah tirinya itu, Melati pun menceritakan perlakuan bejat ayah tirinya kepada sang ibu.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban pun melaporkan suaminya ke polisi.
Usai mendengarkan keterangan korban, polisi bergerak menangkap pelaku.
”Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan sejak 5 Februari 2024,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW