RadarJombang.id – Pemkab Jombang bergerak cepat demi merealisasikan pembangunan ruas jalan baru menuju kawasan industri (KI) utara Brantas.
Saat ini seluruh dokumen persyaratan untuk jalan baru kawasan Industri Utara Brantas Jombang sudah dilengkapi bahkan sudah dikirim ke Kementerian PUPR.
Dokumen itu, nantinya sebagai dasar pengajuan dana inpres jalan daerah (IJD) dari APBN.
Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengatakan, saat ini penyusunan dokumen-dokumen sebagai persyaratan pengajuan dana inpres jalan daerah sudah selesai.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya sudah mengirimkan berkas tersebut ke Kementerian PUPR.
”Jadi, secara normatif semua dokumen sudah kita kirim ke pusat, termasuk dokumen lingkungan dan amdal Lalin,” kata Bayu dikonfirmasi.
Dokumen itu sebagai syarat agar pembangunan ruas jalan baru dibiayai APBN bisa terealisasi.
”Sebetulnya sekarang sudah memasuki tahapan desk, karena dokumen yang kita siapkan kemarin sudah di teman-teman pusat,” imbuh dia.
Untuk sementara ini, lanjut dia, menunggu tindak lanjut pemerintah pusat. ”Tinggal dikaji terkait kebutuhan anggarannya ini berapa yang harus disiapkan,” ujar Bayu.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pemkab membuka ruas jalan baru menuju kawasan industri (KI) utara Brantas terus dimatangkan.
Setelah lahan siap, kini pemkab tengah menyusun masterplan dan DED (Detail Engineering Design) untuk diajukan ke pemerintah pusat.
Pasalnya, untuk anggaran pembangunan fisik jalan, pemkab mengandalkan gelontoran dana dari APBN.
Bayu menambahkan, segera setelah seluruh dokumen lengkap, akan dikirim ke pemerintah pusat.
Diakui, lahan yang siap sepanjang 2 kilometer dengan lebar 30 meter merupakan hibah lahan yang diterima pemkab dari pengembang di kawasan industri.
Nantinya, selain digunakan untuk kegiatan pelaku industri, ruas jalan yang membentang dari wilayah Kabuh-Kudu dan terhubung ke ruas jalan Kabuh-Tapen itu juga digunakan untuk jalan umum.
Meski pengerjaan bakal dilakukan pemerintah pusat, ruas jalan itu tetap menjadi aset pemkab. (fid/naz/riz)
Editor : Achmad RW