RadarJombang.id – Keluhan sejumlah pedagang di Pasar Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung soal bangunan pasar yang rusak berat direspons Pemkab Jombang.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang mengaku sudah mengetahui kerusakan bangunan pasar dan tengah mengupayakan program perbaikan.
Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo melalui Kabid Sarana Perdagangan dan Barang Pokok Penting Yustinus Harris Eko Prasetijo mengakui, pihaknya sudah mengetahui adanya kerusakan itu.
”Jadi begini, sekarang sedang dalam pembahasan dengan teman-teman Bappeda (badan perencanaan pembangunan daerah),” kata Harris dikonfirmasi, Jumat (29/12).
Melihat kondisi kerusakan bangunan, memang perlu dilakukan perbaikan.
Sebagai langkah pihaknya sudah berkoordinasi dengan bappeda terkait penyusunan dokumen perencanaan.
”Bukan perbaikan total, rencananya rehab saja, memang sebagian besar atapnya banyak yang rusak,” imbuh dia.
Dari informasi yang ia dapatkan, perbaikan Pasar Mojotrisno juga sudah menjadi pembahasan di bappeda.
”Karena teman-teman Bappeda ancang-ancangnya ada empat pasar, termasuk salah satunya Pasar Mojotrisno,” ujar Harris.
Saat ini, pemkab sudah bisa melakukan perbaikan pada bangunan kios di area pasar itu.
Karena, hak guna bangunan (HGB) di pasar itu sudah habis 2017 lalu.
Baca Juga: Belum Setahun, Atap Pasar Pon Jombang yang Dibangun Dengan Anggaran Rp 3,9 Miliar Sudah Rusak
”Jadi sekarang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, setelah masa HGB habis 2017, makanya kita sudah rencanakan itu,” kata Harris.
Seperti diberitakan sebelumnya, kondisi kios di Pasar Mojotrisno atau belakang Sub Terminal Mojoagung makin tak karuan.
Banyak kios-kios pedagang kondisinya rusak berat, terutama pada bagian atap. Sebagian bahkan sudah mulai ambrol.
Terdapat sekitar 29 lapak yang ada di Pasar Mojotrisno. Hanya saja, sebagian besar lapak sudah lama tutup.
Untuk diketahui, status Pasar Mojotrisno sebelumnya HGB (Hak Guna Bangunan) selama 20 tahun atau sejak 1997 dan berakhir 2017 lalu.
Saat ini pemkab memakai sistem retribusi atau BPTU (Bukti Pemakaian Tempat Usaha). (fid/naz/riz)
Editor : Achmad RW