Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tukang Parkir di Jombang Banting Setir Jadi Pengedar Sabu, Modalnya Pinjam Koperasi

Achmad RW • Minggu, 26 November 2023 | 14:50 WIB

 

Supari Agung, 38, tukang parkir asal Kelurahan Jombatan, Jombang yang banting setir jadi pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Jombang
Supari Agung, 38, tukang parkir asal Kelurahan Jombatan, Jombang yang banting setir jadi pengedar sabu saat diamankan di Mapolres Jombang

JOMBANG – Supari Agung, 38, tukang parkir asal Kelurahan Jombatan dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang karena nekat jadi pengedar sabu.

Dari tangan tukang parkir ini, polisi menyita empat paket sabu siap edar.

"Tersangka kita tangkap dengan barang bukti total sabu berat kotor 8,04 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito.

Penangkapan kepada tukang parkir itu dilakukan Jumat (17/11) lalu. “Jadi yang bersangkutan ini merupakan target operasi sebelumnya,” lanjutnya.

Awalnya, ia mengelak dari tuduhan polisi, namun saat polisi menemukan sebuah kotak kacamata yang disimpannya, pelaku tak bisa lagi berkutik.

“Di kotak kacamata itu ada empat paket sabu siap edar, kami juga mengamankan sedotan untuk skrup, timbangan digital dan handphone milik pelaku,” imbuhnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku sudah tiga bulan terakhir aktif jadi pengedar sabu.

Ia nekat jadi pengedar barang haram itu setelah pendapatannya sebagai tukang parkir tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

"Berdasarkan pengakuan, tersangka meminjam uang di koperasi sebagai modal untuk membeli beberapa gram sabu dari seseorang bernama Sony dengan sistem ranjau," beber Komar.

Kemudian sabu yang dibeli dengan harga Rp1.100.000 per gram itu dipecah dan dijual lagi dalam bentuk kemasan paket.

"Dari penjualan kemasan paket itu, tersangka dapat untung sekitar Rp 800.000 per gram," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Budak Sabu Jaringan Lapas, Perempuan di Mojokerto Diciduk Polisi Jombang

Kini, pelaku harus meringkuk di penjara. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih mengembangkan juga untuk mengungkap jaringan tersangka yang lain,” pungkasnya. (riz/bin/riz)

 

Editor : Achmad RW
#pengedar #Jombang #sabu #tukang parkir