Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ada UU ASN Baru, PNS Kini Bisa Magang Dulu di BUMN Sebelum Jadi Kepala Dinas

Achmad RW • Rabu, 4 Oktober 2023 | 01:13 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADAR JOMBANG - Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah rampung dilakukan DPR bersama pemerintah.

Rancangan Undang-Undang hasil revisi itu, juga telah resmi menjadi UU ASN yang baru.

Dalam UU ASN Baru itu, kepala dinas kini diberikan kesempatan untuk bisa menjalankan magang di BUMN.

"Misalnya, ada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kepala dinas, nah mereka bisa saja (magang)," terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dikutip dari Jawapos.com, Selasa (3/10).

Anas mengatakan, jika di aturan yang lama, kebijakan magang seperti ini tidak bisa dilakukan.

Karena seorang ASN memang tak diperbolehkan bekerja di tempat lain.

Bahkan, kepangkatannya bisa dibekukan karena perbuatannya itu.

"Enggak kalau wajib. Tapi sekarang dibukakan (kesempatannya) diaturannya (UU ASN baru), kalau dulu kan enggak ada aturannya. Sekarang lebih terbuka," ujar Anas.

Namun, pihaknya juga tak menutup kemungkinan jika ke depan akan ada daerah tertentu yang mensyaratkan kepala dinas tertentu wajib magang.

"Karena sekarang kan ekspektasi publik tinggi kepada ASN, kalau ekspektasi tinggi, ASN-nya tidak meningkatkan kompetensi kan repot. Misalnya di Dinas Perdagangan, Dinas Investasi, nah mereka perlu pengalaman kan. Bisa saja mereka sebelumnya, 3 bulan (magang) di BUMN," tandasnya. (jpc/riz)

Editor : Achmad RW
#KEpala Dinas #BUMN #magang #PNS