Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Penyidikan Kasus Aset PCN dan Simpang Tiga, Pejabat Pemkab Jombang Diperiksa Kejari

Achmad RW • Sabtu, 12 Agustus 2023 | 14:37 WIB

 

 

Ilustrasi kompleks pertokoan di Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang.
Ilustrasi kompleks pertokoan di Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang.

JOMBANG – Setelah menetapkan perkara aset PCN dan Ruko Simpang Tiga Jombang ke tahap penyidikan, Kejari Jombang kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Pekan ini, yang diperiksa dalam kasus aset PCN dan Ruko Simpang Tiga dari berasal kalangan OPD di lingkup Pemkab Jombang.

“Benar, jadi sampai akhir minggu ini kami melaksanakan pemeriksaan yang sudah terjadwal kepada sejumlah OPD,” ungkap Denny Saputra Kurniawan Kasi Intelijen Kejari Jombang.

Sejumlah OPD itu mulai BPKAD, Bappeda, Inspektorat dan Bagian Hukum. Semua sudah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa dalam dua berkas penyidikan sekaligus.

“Kita laksanakan maraton, diawali pemeriksaan untuk berkas penyidikan PCN, dilanjutkan penyidikan berkas simpang tiga,” lanjutnya.

Hingga pekan depan, pemeriksaan masih berlanjut kepada sejumlah perwakilan OPD yang sudah dijadwalkan. “Sementara dari pemerintah dulu, setelah selesai semua baru nanti akan memeriksa pedagang dan penghuni ruko,” tambah dia.

Dalam pemeriksaan itu akan digali keterangan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi yang ditemukan dalam penyelidikan sebelumnya.

“Kami menemukan fakta ada peristiwa pidana memperkaya diri sendiri maupun orang lain, jadi memang ada korupsi yang kami kejar,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan sebagian aset milik daerah di PCN Jombang sejak 2013 atau sejak masa HGB berakhir bahkan sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah habis masa HGB di PCN sejak 2013. Pemkab Jombang tak lagi menggunakan skema HGB untuk proses sewa menyewa. Disdagrin melakukan dengan skema BPTU, atau sistem sewa dengan waktu tertentu.

Namun, tiba-tiba ada empat ruko yang ternyata mengantongi sertifikat HGB. Perpanjangan diberikan hingga 2033 atau 20 tahun. Otomatis kondisi itu jadi temuan BPK RI yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2022. Terlebih selama beberapa tahun ada beberapa ruko yang tidak membayar sewa.

Penyelidikan juga berkaitan dengan uang sewa aset ruko simpang tiga yang dikemplang. Terlebih, setelah BPK RI menyebut ada kerugian negara hingga Rp 5 miliar.

Ruko simpang tiga itu tak dibayar sejak 2016 setelah HGB habis. Kemudian di akhir 2022, pembayaran yang disetor para penyewa ruko masih di angka Rp 714.500.000 atau kurang Rp 4.464.250.000. (riz/bin/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#Aset pemkab jombang #penyidikan #ruko simpang tiga #PCN