Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Picu Beragam persoalan, PPDB Zonasi Dinilai Perlu Direvisi

Achmad RW • Jumat, 14 Juli 2023 | 06:24 WIB
Ilustrasi zonasi pada PPDB
Ilustrasi zonasi pada PPDB

RADAR JOMBANG - Sengkarut dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 utamanya dalam zonasi direspons kalangan pemerhati. Regulasi PPDB yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 diusulkan untuk direvisi atau dicabut.

Usulan tersebut disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji. Dia menjelaskan selama ini PPDB tidak pernah dievaluasi atau diaudit.

"Permendikbud tentang PPDB terakhir diterbitkan tahun 2021. Tapi hingga kini, belum juga direvisi, padahal jelas memakan banyak korban karena ketidakadilan yang sistemik," jelasnya dikutip dari Jawapos.com Kamis (13/7).

Permendikbud tentang PPDB (yang baru) sebagai acuan utama, harus mewajibakan semua Pemda untuk melibatkan sekolah swasta saat PPDB, di tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA. "Ini penting karena kuota kursi di sekolah negeri sangat minim," katanya.

Kuota kursi yang disediakan pemerintah saat PPDB, harus sebanding dengan jumlah kebutuhan. Selain itu Ubaid meminta jangan lagi menggunakan “sistem seleksi” dalam aturan PPDB yang baru.

Sebaliknya gunakan sistem yang berkeadilan yang memastikan “no one left behind” dalam pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. (jpc/riz)


Editor : Achmad RW
#PPDB #Jombang #Zonasi #Titip KK #Indonesia