SALAH satu asas demokrasi ialah adanya partisipasi atau kedaulatan masyarakat pada penentuan, proses hingga penerapan penyelenggaraan tata negara. Salah satu implementasi demokrasi dengan adanya pemilihan umum (Pemilu) agar masyarakat dapat memberikan hak pilihnya terhadap anggota legislatif maupun eksekutif yang akan terpilih pada periode berikutnya.
Indonesia sebagai negara demokrasi telah melaksanakan pemilu sebanyak 12 kali, sejak tahun 1955–2019. Indonesia akan kembali menyelenggarakan pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.
Pelaksanaan pesta demokrasi pada pemilu tersebut akan menentukan bagaimana wajah demokrasi Indonesia kedepannya. Lantas bagaimana nilai–nilai demokrasi yang seharusnya diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang?
Dalam teori demokrasi menyatakan bahwa bentuk–bentuk keputusan penting baik secara langsung atau tidak langsung didasarkan kepada kesepakatan bersama yang diberikan oleh masyarakat kepada pelaksana tata negara (pemerintah).
Istilah demokrasi selalu banyak diperbincangkan oleh mahasiswa, masyarakat, akademisi, aktivis hingga politisi. Seluruh masyarakat Indonesia percaya bahwa demokrasi merupakan sistem politik yang paling tepat dan sesuai diterapkan di Indonesia.
Sebab, demokrasi memperjuangkan keinginan untuk membentuk suatu pemerintahan berasaskan kedaulatan rakyat dan menghentikan penindasan kepada rakyat yang dilakukan oleh sistem pemerintahan absolut (monarki) dengan memegang nilai–nilai demokrasi. Nilai-nilai yang terkandung pada demokrasi ialah nilai kesetaraan (egaliterianisme), penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM), perlindungan (protection) dan keadilan (justice).
Pemilu merupakan unsur utama dalam pelaksanaan demokrasi di suatu negara. Dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam menentukan calon legislatif dan eksekutif yang dipercayai sebagai bentuk implementasi demokrasi dengan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memberi aspirasinya.
Dalam sistem demokrasi modern saat ini, kedaulatan rakyat bisa diperoleh secara optimal melalui lembaga perwakilan. Hal ini memberikan arti penting terhadap pemilu sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Pemilu bertujuan untuk menyeleksi para pemimpin pemerintah serta membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat. Dalam mewujudkan cita–cita nasional sesuai Undang–Undang Dasar 1945.
Dalam konstitusi negara Indonesia sendiri menyebut bahwa pemilu merupakan manifestasi kedaulatan rakyat. Pemilu di Indonesia diadakan setiap 5 tahun sekali untuk kembali mencari para pemimpin dengan harapan membuat perubahan ke arah yang lebih baik.
Pemilu merupakan hal yang selalu dinanti oleh seluruh elemen masyarakat (civil society) hingga partai politik (political parties). Kemudian partai politik akan mengusungkan calon–calonnya yang akan dipilih oleh masyarakat. Partai politik akan mengharapakan calon-calon mereka mendapatkan bangku kekuasaan di legislatif dan eksekutif, berdasarkan hasil pemungutan suara pada pemilu.
Dalam menyongsong Pemilu 2024 mendatang di Indonesia, telah menimbulkan isu–isu yang sangat menarik untuk dibahas. Isu terbaru yang saat ini muncul terkait apakah sistem pemilu akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau akan kembali ke proporsional tertutup?
Hal tersebut menimbulkan respons masyarakat terkait mana sistem dalam pemilu yang tepat, dengan mempertimbangkan segala aspek untuk mencegah terjadinya kecurangan pada Pemilu 2024 mendatang. Jika dilihat setiap sistem proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri.
Oleh karena itu, keberhasilan pemilu bukan hanya didasarkan kepada bentuk sistem, akan tetapi bagaimana manusia dalam penyelenggara sistem tersebut dapat menjunjung tinggi pemilihan yang umum, langsung, bebas, jujur dan adil (Luber Jurdil).
Kebingungan sebelumnya terkait sistem pemilu telah ditegaskan oleh pernyataan Mahkamah Konstitusi bahwa menolak menggunakan sistem proporsional tertutup dan akan tetap menggunakan proporsional terbuka. Hal ini secara langsung bertujuan agar tetap menjunjung tinggi nilai–nilai demokrasi pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yaitu transparansi serta partisipasi.
Isu selanjutnya terkait Pemilu 2024, yaitu koalisi partai politik yang tidak sesuai dengan ideologi. Fenomena ini telah terjadi mulai awal tahun 2022, mengingat sebelumnya bahwa partai politik merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu dan juga sebagai wadah demokrasi.
Begitu lunturnya ideologi parpol, konflik internal dan mengutamakan kepentingan elit partai maka pengeseran ideologi dalam melakukan koalisi menjadi hal yang lumrah terjadi. Seperti yang dijelaskan dalam majalah terkenal di Inggris, The Economist (2020) menggambarkan wajah demokrasi Indonesia yang termasuk demokrasi yang lemah (weak democracy) dan tidak sempurna.
Dengan bukti nyata ialah pragmatisme elit parpol dalam melakukan koalisi yang menyampingkan ideologi partai itu sendiri. Menyampingkan ideologi sama saja sebagai bentuk pengingkaran terhadap keragaman di Indonesia.
Terkait menyikapi bentuk koalisi partai politik yang tidak berdasar pada ideologi, kami memberi saran tentang bagaimana koalisi yang baik, di antaranya:
Pertama, koalisi atau kerja sama yang baik tentu saja berdasar pada ideologi serta visi yang sama. Pola ini telah banyak dicontohkan oleh negara demokrasi maju, agar mempermudah masyarakat dalam menentukan kepada partai mana yang akan mereka dukung.
Kedua, koalisi atau kerja sama yang berdasar pada mengatasi masalah kenegaraan bersama. Di mana dua parpol menjalin koalisi dengan dasar mengatasi permasalahan krisis ekonomi pada masa jabatan 4-5 tahun mendatang yang akan berdampak kepada penyelesaian tantangan negara.
Terkait apakah wacana koalisi parpol tanpa persamaan ideologi tetap berjalan atau tidak merupakan suatu hal yang sulit untuk diprediksi dan sudah siapkah Anda menghadapi proses pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang? (*)
Penulis:
Rensi Dia Febrianti
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang