JOMBANG – Sebanyak 48 pesilat dari sejumlah perguruan bela diri diamankan Satreskrim Polres Jombang. Mereka diamankan usai menggelar konvoi di wilayah dalam kota. Dua diantaranya bahkan ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan pengeroyokan kepada dua pemuda.
“Yang diamankan 48 orang, rata-rata masih anak-anak, mereka berasal dari sejumlah wilayah di sekitar Jombang. Jadi melakukan konvoi dan pengeroyokan,” terang AKP Teguh Setiawan Kasatreskrim Polres Jombang.
Mereka yang diamankan berasal dari berbagai daerah sekitar Jombang. Seperti Kediri, Tulungagung, Nganjuk, Bojonegoro, Tuban, Sidoarjo dan Surabaya. Kedatangan mereka ke Jombang, lanjut Teguh, dipicu adanya imbauan dari grup WhatsApp terkait aksi solidaritas yang perlu dilakukan di Jombang.
Mereka kemudian berkumpul di Fly Over Peterongan Jombang Kamis (16/12) malam. “Dalam imbauan itu, ada rekannya yang sempat dipukuli oleh sekelompok pemuda. Di situ akhirnya mereka bersolidaritas untuk melakukan sweeping ke wilayah Jombang,” lanjutnya.
Usai berkumpul, mereka kemudian melakukan sweeping dengan berkonvoi dengan sepeda motor. Sebagian mengenakan kaus atribut dan mengibarkan bendera. Hingga tiba di Jl KH Wahid Hasyim, sekitar pukul 21.30 WIB, mereka melihat ada dua pemuda sedang berfoto di Jl KH Wahid Hasyim. “Dua korban yang tengah berfoto, dikira sedang merekam aksi mereka, sehingga dua korban ini dikeroyok hingga luka di kepala dan tangan,” ungkapnya.
Usai dikeroyok, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. Tidak menunggu lama, tim Satreskrim kemudian bergerak untuk mencari para pelaku. Petugas akhirnya berhasil mengamankan 48 anggota yang terlibat aksi pengeroyokan tersebut. Malam itu juga, mereka diamankan di sepanjang Jl Kusuma Bangsa hingga Alun alun Jombang.
Diungkapkan Teguh, dari 48 orang yang diamankan, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Adrian Trimadeni, 21, warga Desa Songsong, Kecamatan Jatikalen,, Kabupaten Nganjuk dan M Nurwahid Saefudin, 22, warga Dusun Kedungurip, Desa/Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
"Tidak semua, hanya dua orang yang melakukan pengeroyokan. Yang lainnya nanti kita kumpulkan alat bukti,” tambahnya. Jika memang tidak ada indikasi perbuatan pidana hanya solidaritas melakukan konvoi, polisi akan memberikan pembinaan. “Akan kita panggil juga orang tuanya nanti, karena rata-rata usia mereka masih di bawah 18 tahun," tegas Teguh.
Dari penangkapan 48 anggota silat itu, polisi juga mengamankan 28 sepeda motor dari berbagai merk dan sejumlah atribut perguruan silat. Untuk para tersangka, dijerat dengan Pasal 170 KUHP. "Pelaku dijerat Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun," pungkasnya.
Editor : Rojiful Mamduh