JOMBANG – Temuan 177.796 warga dengan status perkawinan di KK (kartu keluarga) dengan status kawin tidak tercatat menjadi perhatian Dispendukcapil Jombang. Yang hingga kini terus melakukan penelusuran di lapangan.
Masduqi Zakaria Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jombang menerangkan, hingga kini pihaknya terus melakukan penelusuran di lapangan. ”Pendataan di desa masih berjalan. Masih proses di desa-desa, karena kita juga libatkan desa,” kata Masduqi dikonfirmasi, Minggu (28/11) kemarin.
Dijelaskan, pendataan kali ini melibatkan desa lantaran untuk memastikan atau kurang menyertakan persyaratan saat mengurus dokumen adminduk.
Dari data yang semula terdapat 177.796 warga per 2 September status perkawinannya belum tercatat, disebutnya kini berkurang. ”Sudah banyak yang berkurang. Jadi desa ketika mengetahui itu, langsung menindaklanjuti ke yang bersangkutan,” imbuh dia.
Menurutnya, peran desa sangat penting. Karena bisa langsung memastikan dokumen adminduk status perkawinan itu. ”Ketika mereka (pemerintah desa, Red) tahu itu langsung disampaikan ke yang bersangkutan. Kemudian ada yang merubah atau memperbaiki datanya lagi,” sambung Masduqi.
Mereka yang belum tercatat namun sudah memiliki surat nikah, lanjut dia, kemudian melakukan pembaruan data. ”Jadi ada yang melampirkan sendiri dan sebagainya. Lalu kita cek lagi,” tutur dia.
Kendati demikian, Masduqi belum bisa menyampaikan untuk sementara berapa jumlah pengurangan itu. ”Memang kemarin sampai 160 ribu sekian, cuma sudah berkurang. Ini harus ngecek buka data,” kara Masduqi.
Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan nikah di bawah tangan atau perkawinan tanpa melalui lembaga resmi negara menjadi atensi serius dinas. Dispendukcapil Jombang mencatat per 2 September 2021 tercatat ada 177,796 penduduk kawin dengan status kawin belum tercatat. Dinas akan melakukan penelusuran ke lapangan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang Masduqi Zakaria menyampaikan, data per 2 September tercatat sebanyak 708,224 penduduk berstatus kawin berdasarkan kepemilikan akta/atau surat nikah.
Dari jumlah itu, sebanyak 475,916 status perkawinannya sudah tercatat. Sedangkan sebanyak 177,796 penduduk kawin namun dengan status kawin belum tercatat.
Disinggung apakah 177,796 penduduk sudah kawin namun belum tercatat tersebut disebabkan mereka melakukan perkawinan siri atau tanpa melalui lembaga resmi negara, Masduqi tak bisa memastikan. ”Jadi status kawin belum tercatat bukan berarti semuanya nikah siri, tapi mungkin ada beberapa faktor, misalnya membuat KK namun lupa menyampaikan surat nikah,’’ tegas dia.
SEMENTARA itu, tingginya angka penduduk dengan status perkawinan di KK (kartu keluarga) dengan status kawin tidak tercatat menunjukkan bahwa perkawinan pasangan suami istri tersebut tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Pencatatan Perkawinan.
”Kepada masyarakat yang status perkawinannya di KK dengan status kawin tidak tercatat, hal tersebut menunjukkan bahwa perkawinan pasangan suami istri tersebut tidak mematuhi ayat 2 Pasal 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang pencatatan perkawinan,” ungkap Moh. Lutfi Ridlo ketua satu Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia .
Menurut Lutfi, pemberian status kawin tidak tercatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bukan otomatis perkawinan pasangan suami istri tersebut tercatat pada lembaga pencatatan perkawinan yang sah. ”Yakni Kantor Urusan Agama (KUA) bagi warga muslim dan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga nonmuslim,” imbuhnya.
Ditegaskan, status kawin tidak tercatat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena tidak memiliki akta otentik sebagai bukti keabsahan perkawinan. ”Sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1974, PP No.9 Tahun 1975, Permenag No.20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan Inpres No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam,” tandasnya.
Lutfi mendorong agar pasangan suami istri yang masih berstatus tidak kawin namun telah menikah tidak melalui lembaga pernikahan resmi negara agar segera mencatatkan pernikahannya pada lembaga resmi negara. Yakni Kantor Urusan Agama Kecamatan sesuai dengan wilayah hukum masing-masing pasangan suami istri. ”Untuk menjaga hak-hak dan kewajiban-kewajiban pasangan suami- istri dan sebagai wujud perlindungan hukum dari negara,” tandasnya.
Bagi pasangan suami istri yg terlanjur berstatus kawin tidak tercatat pada status kependudukannya dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) guna mendapatkan penetapan pernikahannya. ”Lalu mencatatkannya ke Kantor Urusan Agama yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama, hal ini sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1974,” tegas Lutfi yang juga Kepala KUA Sumobito ini.
Editor : Rojiful Mamduh