Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Rekanan Pengadaan Pupuk Cair Rp 4,6 Miliar Dinas Pertanian Masih Gelap

Rojiful Mamduh • Kamis, 15 Oktober 2020 | 17:47 WIB
Dinas Pertanian belum mau menyebut rekanan yang digandeng untuk proyek
Dinas Pertanian belum mau menyebut rekanan yang digandeng untuk proyek


JOMBANG – Dinas Pertanian belum mau menyebut rekanan yang digandeng untuk proyek pengadaan pupuk organik cair senilai Rp 4,6 miliar. Pengadaan tidak dilakukan dengan lelang melainkan e-purchasing tanpa tender. ”Masih belum klik penyedia,” terang Sekretaris Dinas Pertanian Jombang Supriyanto saat dihubungi Jawa Pos Radar Jombang, Rabu (14/10/2020).



Supriyanto menjelaskan, program pengadaan pupuk dengan nilai pagu Rp 4,6 miliar yang diajukan di PAPBD 2020 itu, sedianya akan disalurkan kepada kelompok tani (Poktan) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang sudah mengajukan permohonan bantuan sebelumnya. ”Total ada 489 poktan dengan luas lahan 985,4 hektare diusulkan menerima bantuan ini,” lanjutnya.



Volume pupuk organik cair yang dibeli mencapai 49.027 liter. Jika dibagi rata, per hektare lahan akan menerima jatah kurang lebih 5 liter. ”489 poktan ini tersebar di 21 kecamatan. Pada musim penghujan nanti, mayoritas menanam padi,” imbuh Supri.



Jika bulan ini selesai pemilihan penyedia, Supri memastikan bulan depan pengadaan barang bisa dimulai. ”Pupuk organik cair ini kemasan 1 literan, dan punya banyak kandungan zat. Karena belum klik e-katalog, jadi belum tahu merek apa pupuknya. Yang jelas pupuk organik cair itu banyak mereknya di e-katalog,” ujarnya.



Disinggung alasan dinas memilih mekanisme e-purchasing atau pembelian melalui sistem katalog sehingga tanpa melalui proses lelang dalam pengadaan ini, Supriyanto enggan menjelaskan secara rinci.



Ia menyebut hal itu lebih pas jika ditanyakan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Jombang. ”Tanyakan ke ULP saja, mereka lebih tahu aturannya. Karena dalam pengadaan barang dan jasa itu banyak caranya, mulai e-katalog, lelang cepat, lelang umum, penunjukan langsung, hingga swakelola,” ucap Supri.



Data yang dihimpun, dalam Sirup(Sistem Informasi Rencana Pengadaan Lelang) LKPP(lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang diperbarui pada 9 September 2020  disebutkan, pemilihan penyedia dalam rentang September – September. Sementara pelaksanaan kontrak dijadwalkan September – Desember dan pemanfataan barang Desember - Desember. (mar/naz/jif)



Editor : Rojiful Mamduh