JOMBANG – Orang tua calon peserta didik akhirnya mencabut pendaftaran di SMP tujuan. Setelah gaduh dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi yang menggunakan surat keterangan domisili fiktif di Kecamatan Tembelang itu ramai diberitakan.
Mereka resmi mencabut pendaftaran di SMP tujuan itu melalui surat pernyataan bermaterai. Surat diberikan kepada Pemerintah Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang. “Sudah resmi mencabut pendaftaran di SMPN 2 Tembelang, total ada tujuh orang tua wali yang tanda tangan di surat pernyataan bermaterai,” kata Aries Budi Setyawan, Sekretaris Desa Pulorejo, kemarin (17/6).
Selain mencabut pendaftaran, ketujuh orang tua wali itu juga menyerahkan kembali surat keterangan domisili fiktif yang sebelumnya dipakai untuk mendaftar online. Tindak lanjut berikutnya, apakah data yang diunggah di online tersebut dihilangkan dari titik koordinat atau bagaimana, ia menyerahkan kepada panitia PPDB Dinas P dan K Kabupaten Jombang.
“Surat pernyataan ada di kami, disimpan di kantor desa. Jika diperlukan, kami bisa memberikan salinannya,” tambah Aries. Ia menyebut, ke-7 orang tua calon peserta didik baru itu diketahui memang bukan penduduk yang berdomisili di Desa Pulorejo.
Diantaranya satu orang berasal dari Desa Sentul, satu orang asal Desa Pulogedang, dua orang asal Desa Kepuhdoko dan tiga orang asal Desa Jatiwates. Ketujuh orang tua wali ini sebelumnya memang mengajukan surat keterangan domisili di Desa Pulorejo. Pasalnya SMP Negeri 2 Tembelang memang beralamat di Desa Pulorejo.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas P dan K Kabupaten Jombang Agus Purnomo akan memelajari surat pernyataan dari ketujuh orang tua wali. “Masa pendataan PPDB zonasi ditutup 23 Juni, jadi kami punya banyak waktu untuk mempelajari isi surat pernyataan itu,” tegasnya.
Sebenarnya, kepala desa harus benar-benar obyektif, jangan sampai ada nepotisme dalam kebijakan mengeluarkan surat keterangan domisili. Ia menyebut, keterangan domisili yang tertuang dalam surat itu harus sesuai kondisi riil di lapangan. “Jangan sampai membuat keterangan domisili palsu,” lanjutnya.
Misal membuat keterangan agar jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan menjadi lebih dekat. “Itu adalah tindakan pidana. Kami imbau baik kepala desa maupun orangtua wali, tidak menggunakan cara ilegal,” ujar mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Jombang ini.
Selanjutnya, kepala desa disarankan Agus harus mau menolak jika ada permintaan surat keterangan domisili fiktif dari orangtua wali. “Jadi kepala desa harus selektif, jangan sampai sembrono memberikan surat keterangan,” tegasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, dalam regulasi PPDB jalur zonasi itu dapat diikuti calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Jika ada temuan surat keterangan domisili palsu, Agus meminta masyarakat tidak segan melapor ke panitia PPDB kabupaten. Sebab menurutnya, sistem PPDB tahun ini berbasis dokumen. Sehingga harus memiliki keabsahan dan keaslian, dan itu dikuatkan dengan surat pertanggungjawaban mutlak dari orangtua calon peserta didik.
Seperti diberitakan sebelumnya, protes dilayangkan orang tua wali yang berdomisili di Desa Pulorejo. Penyebabnya, ada sejumlah peserta didik menggunakan surat keterangan domisili fiktif dalam PPDB SMP negeri di Kecamatan Tembelang. Mereka menilai, PPDB jalur zonasi yang diikuti peserta didik harus dikembalikan ke domisili asal. Karena nyatanya tidak ada pindah domisili.
Editor : Binti Rohmatin