Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Binrohtal 1.538, Empat Macam Jenis Air

Achmad RW • Rabu, 5 Oktober 2022 | 13:31 WIB
Binrohtal di Masjid Polres Jombang
Binrohtal di Masjid Polres Jombang
JOMBANG - Saat ngaji usai salat Duhur di Masjid Agung Junnatul Fuadah, Polres Jombang, Selasa (4/10), Pengasuh PP Alghozali Sumbermulyo, Jogoroto, KH Azhar Nawawi, menjelaskan macam air. Jenis air dibagi menjadi empat jenis menurut sifat najis dan sucinya.

Pertama, yakni air mutlak atau air yang suci dan mensucikan. Air ini bisa dipakai wudu dan mandi besar. ’’Ini ada tujuh macam,’’ ucapnya. Air langit yakni hujan. Seperti firman Allah dalam QS Alfurqon 48. Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih yaitu air yang dapat dipakai untuk bersuci, atau air yang menyucikan. Air laut, maksudnya adalah air yang asin. Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai air laut. Nabi menjawab; Air laut itu suci dan halal bangkai binatangnya.

Air sungai. Air sumur. Air sumber yang memancar dari mata air. Air salju yang turun dari langit dalam kondisi cair kemudian membeku di atas bumi karena cuaca yang sangat dingin. Air es, ini kebalikan dari pengertian air salju, yaitu air yang turun dari langit dalam keadaan beku (keras) lantas mencair diatas bumi.

Kedua, air musyammas. Yakni air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah dari besi atau tembaga. Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci. ’’Air ini bisa menyebabkan sakit kusta,’’ ungkapnya. Air ini bisa dipakai mencuci baju. ’’Apabila telah dingin, maka sudah tidak makruh,’’ jelasnya.

Ketiga, air yang suci namun tak bisa mensucikan. Bisa dikonsumsi namun tak bisa dipakai wudu atau mandi besar. Ini ada dua macam, musta’mal dan mutagayar. Musta’mal yakni air bekas pakai. Misalnya ada orang wudu atau mandi besar dengan cara diguyur. Lalu airnya ditampung. Nah, air ini tak bisa dipakai bersuci lagi. Tapi misalnya air itu diminum maka tidak apa-apa.

Mutagayar yakni air suci yang kecampur benda suci sehingga berubah warna, rasa dan baunya. Misalnya air teh, air kopi, air susu. Itu suci dan boleh dikonsumsi, tapi tidak bisa dipakai wudu atau mandi besar.

Keempat air mutanajis. Yakni  air yang terkena barang najis yang volumenya kurang dari dua qullah (270 liter). Atau volumenya mencapai dua qullah atau lebih, namun berubah salah satu sifatnya -warna, bau, atau rasa- karena terkena najis tersebut. Air sedikit apabila terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang berubah.

Sedangkan air banyak bila terkena najis tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah. Jika karena terkena najis ada satu atau lebih sifatnya yang berubah, maka air banyak tersebut menjadi air mutanajis. Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci.

’’Kalau mencuci ayam sebelum dimasak, sebaiknya diguyur biar darahnya hilang. Kalau mencuci pakaian, sebaiknya diguyur dulu hingga najisnya hilang. Setelah itu, baru dimasukkan mesin cuci,’’ sarannya. Sebab jika langsung dimasukkan mesin suci, semuanya bisa najis. (jif/naz/riz) Editor : Achmad RW
#EMpat Jenis Air #kajian islam #masjid polres jombang #Binrohtal