JOMBANG – Empat terdakwa kasus greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang kompak meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Permohonan itu disampaikan melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (28/7) siang.
Sidang pleidoi digelar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap keempat terdakwa pada sidang sebelumnya.
Baca Juga: Empat Terdakwa Greenhouse Ganja di Jombang Dituntut Berbeda, Dalang Utama Terancam 13 Tahun Penjara
Masing-masing kuasa hukum menyampaikan alasan berbeda mengapa kliennya dinilai tidak layak dijatuhi hukuman sebagaimana tuntutan jaksa.
Kuasa hukum Rama Susanto, Descha Govindha, meminta majelis hakim membebaskan kliennya.
Menurut dia, sejak awal Rama tidak mengetahui keseluruhan rencana pembuatan greenhouse ganja tersebut.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Ganja Jombang, Empat Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
"Kami meminta bebas. Karena akad awal Mas Rama dengan tersangka utama, dia tidak tahu. Dia hanya diminta menanam ganja, kemudian ditangkap," ujarnya usai persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum Petrus Ridanto Busono Raharjo, Ike Dewi Sartika, dan Yulius Vasih alias Jayus, Singgih Tomi Gumilang, mengaku menghormati proses pembuktian yang dilakukan jaksa selama persidangan.
"Kami menghargai jaksa membuktikan perkara ini, mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi sampai penuntutan," katanya.
Dalam pleidoinya, pihaknya menyatakan menerima tuntutan terhadap Ike Dewi Sartika.
Menurut Singgih, kliennya memang mengetahui Petrus menggunakan ganja medis, namun tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Kami sepakat terhadap tuntutan kepada Ibu Ike, karena faktanya mengetahui suaminya menggunakan ganja medis tetapi tidak melaporkan," terangnya.
Sementara untuk Petrus, pihaknya memohon majelis hakim memberikan putusan lepas atau membebaskan terdakwa.
Baca Juga: Kasus Greenhouse Ganja Jombang Disidangkan, 4 Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Singgih menilai perkara yang menjerat kliennya tidak dapat dilepaskan dari kondisi kesehatan yang dialami Petrus.
Ia menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan adanya transaksi jual beli ganja yang dilakukan Petrus.
Menurutnya, ganja digunakan sebagai pengobatan setelah Petrus mengalami cedera pada tangan akibat kecelakaan ditabrak truk.
Hingga kini, kata dia, Petrus juga belum memperoleh alternatif pengobatan lain yang mampu mengatasi rasa sakit tersebut.
Baca Juga: Kasus Greenhouse Ganja Rp 6,5 Miliar di Jombang Masuk Sidang Perdana, Tiga Terdakwa Diadili
"Dari keterangan saksi tidak ditemukan jual beli. Klien kami menggunakan ganja medis sejak tangannya terluka akibat ditabrak truk dan sampai sekarang belum menemukan alternatif pengobatan lain. Karena itu kami berharap hakim memberikan putusan lepas atau bebas," ujarnya.
Singgih menambahkan, alasan tersebut menjadi dasar pihaknya memohon permaafan kepada majelis hakim.
Menurutnya, penggunaan ganja oleh Petrus didorong kebutuhan pengobatan atas cedera yang dialaminya, bukan untuk tujuan peredaran narkotika.
Sedangkan terhadap Yulius Vasih alias Jayus, Singgih menilai peran kliennya sangat terbatas.
Menurutnya, Yulius hanya membantu menerima kiriman benih ganja dari luar negeri setelah alamatnya dipinjam Rama Susanto.
"Perannya hanya itu. Saat benih datang dia bahkan tidak bisa dihubungi. Dia juga tidak pernah meminta ganja. Kalau diberi dipakai sesekali, kalau tidak diberi juga tidak meminta. Karena itu seharusnya diposisikan sebagai penyalah guna, bukan pelaku utama," tandasnya.
Usai pembacaan pleidoi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atau replik. Jaksa meminta waktu dua hari untuk menyiapkan tanggapan tersebut sebelum sidang kembali dilanjutkan.
Sebelumnya, empat terdakwa menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jombang pada Selasa (21/7). Petrus dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 10 juta subsidair 10 hari kurungan. Rama Susanto dituntut 11 tahun penjara disertai denda Rp 8 juta subsidair delapan hari kurungan.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Ganja Jombang, Empat Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Sementara Yulius Vasih alias Jayus dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidair lima hari kurungan.
Adapun Ike Dewi Sartika dituntut satu tahun penjara tanpa pidana denda karena dinilai terbukti mengetahui adanya tindak pidana namun tidak melaporkannya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan rumah yang dijadikan greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang pada 15 Desember 2025.
Polisi menemukan 156 pot tanaman ganja yang dibudidayakan di empat ruangan, ganja siap edar hingga rendaman ganja dengan alkohol.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 40 kilogram dengan nilai ditaksir Rp 6,5 miliar.
Dalam dakwaan juga terungkap adanya dua orang yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Kris yang diduga menjadi pemodal utama sekaligus pengirim benih ganja dari London, serta Arfan alias Kental yang disebut ikut terlibat dalam proses penanaman ganja. (riz)
Editor : Anggi Fridianto