Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Aksi Licik Montir Simpan Sabu di Bungkus Permen Terbongkar, Polisi Ringkus di Plosogeneng Jombang

Achmad RW • Selasa, 10 Maret 2026 | 08:13 WIB

 

Satresnarkoba Polres Jombang menangkap seorang montir bengkel yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan saat berada di depan sebuah warung di Jalan Garuda, Desa Plosogeneng
Satresnarkoba Polres Jombang menangkap seorang montir bengkel yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan saat berada di depan sebuah warung di Jalan Garuda, Desa Plosogeneng

JOMBANG – Satresnarkoba Polres Jombang menangkap seorang montir bengkel yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan saat berada di depan sebuah warung di Jalan Garuda, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Jumat (6/3).

Tersangka diketahui berinisial MAI, 29, warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Pria tersebut juga tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Trikuncoro mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

”Yang bersangkutan sudah lama menjadi target operasi. Setelah kami mendapatkan informasi keberadaannya, anggota langsung bergerak melakukan penindakan,” ujarnya, Jumat (6/3).

Menurut Bowo, petugas kemudian melakukan penyergapan saat tersangka berada di depan sebuah warung di kawasan Jalan Garuda, Desa Plosogeneng. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dengan cara disembunyikan.

”Pelaku berhasil kami amankan saat berada di depan warung. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu yang dibawa oleh tersangka,” katanya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat klip plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1,40 gram atau berat bersih 0,73 gram.

Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan cara yang cukup unik. Kristal sabu itu disembunyikan di dalam kemasan permen serta bekas bungkus rokok.

”Barang bukti sabu tersebut disimpan dalam bungkus permen Mentos warna pink dan kuning, serta sebagian lainnya disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok,” kata Bowo.

Setelah diamankan, tersangka langsung diinterogasi di lokasi penangkapan. Polisi kemudian membawa MAI beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini Satresnarkoba Polres Jombang juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka.

Atas perbuatannya, MAI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun atas kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika golongan I tersebut,” pungkas Bowo. (riz/fid)

Editor : Anggi Fridianto
#Jombang #sabu #satreskrim polres jombang #polres jombang #bungkus permen #Polisi