Radarjombang.id - Kekerasan seksual juga berdampak pada nasib pendidikan korban di Jombang.
WCC mencatat sedikitnya empat remaja korban kekerasan seksual terpaksa meninggalkan bangku sekolah sepanjang 2025. Dua di antaranya mengaku terpaksa mundur lantaran diminta pihak sekolah.
”Kondisi ini dinilai merupakan indikator serius kekerasan seksual berdampak langsung pada masa depan korban sekaligus mencerminkan praktik diskriminatif di lingkungan pendidikan,” kata Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah.
Ana mengungkapkan, putusnya akses pendidikan formal tersebut tidak hanya disebabkan trauma psikologis, tetapi juga lemahnya perlindungan di satuan pendidikan. ”Ada empat korban yang akhirnya putus sekolah.
Dua di antaranya justru diminta mengundurkan diri oleh sekolah. Ini menunjukkan kegagalan institusi pendidikan dalam memenuhi kewajiban perlindungan terhadap korban,” ujar Ana.
Menurutnya, trauma, rasa malu, serta ketakutan menghadapi stigma dari lingkungan sekolah menjadi faktor yang mendorong korban keluar dari sistem pendidikan.
Permintaan pengunduran diri oleh pihak sekolah sebagai bentuk pemindahan beban penyelesaian kasus kepada korban, alih-alih menciptakan ruang belajar yang aman dan inklusif.
”Situasi tersebut memperlihatkan lemahnya mekanisme perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban di satuan pendidikan. Jika tidak dibenahi, kondisi ini berpotensi melanggengkan viktimisasi ulang dan meningkatkan kerentanan sosial-ekonomi korban di masa depan,” bebernya.
Selain putus sekolah, sebanyak 13 korban kekerasan seksual juga dilaporkan menghadapi perundungan (bullying) dan sikap menyalahkan korban (victim blaming) dari keluarga, teman sebaya, hingga masyarakat.
Korban kerap dianggap sebagai penyebab kekerasan yang dialaminya dan distigmatisasi secara moral. ”Korban tidak hanya mengalami kekerasan, tetapi juga tekanan psikologis lanjutan akibat pengucilan sosial dan hilangnya rasa aman serta harga diri,” jelas Ana.
Secara keseluruhan, sepanjang 2025 WCC Jombang menangani 127 kasus kekerasan terhadap perempuan. Pengaduan tersebut diterima melalui layanan tatap muka sebanyak 78 kasus, hotline 15 kasus, dan rujukan 19 kasus.
Dari total kasus tersebut, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan tertinggi dengan 75 kasus atau 59 persen dari seluruh pendampingan.
Angka ini berbanding lurus dengan meningkatnya kompleksitas kerja pendampingan, mengingat dampak yang dialami korban tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga trauma jangka panjang, rasa rendah diri, depresi, hingga kecemasan sosial.
”Dampaknya bisa mempengaruhi citra tubuh, hubungan interpersonal, bahkan pola relasi yang dipahami korban di masa depan. Karena itu, dibutuhkan komitmen serius semua pihak untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak,” pungkas Ana. (wen/naz)
Editor : Anggi Fridianto