Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Korupsi Rp 4,6 Miliar untuk Kripto, Eks Kepala Unit Bank BUMN di Wonosalam Jombang Terancam 20 Tahun

Achmad RW • Sabtu, 7 Februari 2026 | 06:42 WIB
Suasana sidang perdana kepada eks kepala unit bank BUMN di Wonosalam Jombang
Suasana sidang perdana kepada eks kepala unit bank BUMN di Wonosalam Jombang

Radarjombang.id - Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi, 51, mantan kepala unit bank BUMN di Wonosalam, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (5/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan pasal berlapis atas dugaan korupsi uang kas kantor senilai Rp 4,6 miliar yang dihabiskan untuk trading kripto. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti.

Sidang perdana digelar pukul 13.30 dengan agenda pembacaan dakwaan. ”Hari ini kami membacakan dakwaan,” terang Yoga Adhyatma, JPU dari Kejari Jombang (5/2).

Dalam dakwaan, Agung dijerat Pasal 603 KUHP Nasional tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagai dakwaan primair.

Selain itu, ia juga didakwa Pasal 604 KUHP Nasional tentang korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebagai dakwaan subsidair.

”Dua-duanya ancaman hukumannya sama, yakni minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Yoga.

Agung yang tak memiliki kuasa hukum akhirnya didampingi pengacara probono penunjukan pengadilan. Ia menerima dakwaan tanpa mengajukan eksepsi.

”Terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga pekan depan lanjut pembuktian dan menghadirkan saksi,” lanjut Yoga.

JPU menyebut pekan depan akan menghadirkan saksi dari internal bank untuk mengurai praktik korupsi tersebut.

”Pekan depan mungkin dari internal bank dulu yang diperiksa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi, 51, mantan kepala unit bank BUMN di Wonosalam, resmi ditahan di Lapas Kelas II- B Jombang.

Ia ditetapkan tersangka kasus korupsi setelah menghabiskan uang kas kantor hingga Rp 4,6 miliar untuk transaksi kripto.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum dilakukan Jumat (9/1).

”Kasus ini bermula dari penyelidikan Polres Jombang sejak Februari 2025,” terang Ananto.

Agung diduga memerintahkan teller di unit bank yang dipimpinnya melakukan 16 kali transfer dengan nominal sekitar Rp 200 juta per transaksi.

Cara itu dipakai untuk mengakali sistem yang mewajibkan persetujuan cabang bagi transaksi di atas Rp 500 juta.

Seluruh dana yang dipakai berasal dari kas bank, tanpa uang pribadi tersangka.

’’Teller juga sudah beberapa kali meminta uang kepada tersangka, namun hanya dijanjikan saja, sedangkan uang yang ditradingkan itu sudah habis,’’ imbuhnya

Kasus akhirnya dilaporkan ke polisi, hingga tersangka dibekuk dan dijebloskan ke penjara. Barang bukti berupa dokumen dan bukti transaksi juga diserahkan.

Agung dijerat pasal 603 dan 604 KUHP Nasional juncto pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (riz/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#krypto #BRI Jombang #BRI Cabang Jombang #Jombang #Judi onine #BRI BO Jombang #korupsi #Kabupaten Jombang #MAIN #bank bri #BRI #Wonosalam