Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Makin Nekat, Pesilat Bocil di Jombang Kini Pakai Senjata Celurit hingga Bondet untuk Tawuran

Achmad RW • Senin, 2 Februari 2026 | 11:28 WIB
Polisi menunjukkan barangbukti sajam yang mereka sita dari para pesilat bocil
Polisi menunjukkan barangbukti sajam yang mereka sita dari para pesilat bocil

RadarJombang.id - Tak cuma sajam, para gerombolan pesilat bocil yang seringkali berbuat onar di Jombang kini makin nekat.

Mereka kini tak hanya membawa sajam untuk tawuran, namun juga menyiapkan senjata peledak berbentuk bondet atau bom ikan.

Hal itu, terungkap dari penangkapan para pesilat bocil yang dilakukan Satreskrim Polres Jombang.

"Jadi kami mengamankan empat orang, mereka berasal dari komunitas KDN Horor yang terafiliasi dengan perguruan silat IKSPI, beserta tiga sajam jenis clurit dan bondet," terangnya.

Keempatnya, masing-masing adalah MRH,16, KNL, 17, dan AHNK, 18, selurugnya warga Kecamatan Gudo dan IF, 21, warga Kecamatan Jombang.

Penangkapan empat orang itu, bermula dari kegiatan konvoi meresahkan yang mereka lakukan di Janti, Mojoagung, Jombang pada Sabtu (31/1) malam.

Konvoi komplotan pesilag bersajam itu, akhirnya dibubarkan petugas dan beberapa orang diamankan.

"Kami kemudian mengembangkan karena ada kepemilikan senjata tajam, bahkan dari penggeledahan ditemukan sembilan butir bondet, yang mereka rakit sendiri," lanjutnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, keempatnya mengakui jika barang itu milik mereka.

Sajam hingga barang peledak itu, juga memang disiapkan untuk tawuran antar perguruan.

"Mereka mengakui memang akan menggelar tawuran dengan komunitas lain bernama SOS, yang terafiliasi dengan PSHT," imbuhnya.

Benda itu, juga disebut mereka didapatkan dari berbagai sumber.

Sejumlah sajam itu, mereka dapat dari membelinya melalui marketplace online.

"Sementara untuk bondet, dia mengakui membuat sendiri, kita masih mendalami dari mana mereka belajar," tambahnya.

Atas perbuatannya, keempatnya pun kini harus meringkuk di tahanan. Polisi, menjerat keempatnya dengan dua pasal berbeda.

"Untuk pembuat bondet, diacam pasal 306 KUHP nasional dengan ancaman 15 tahun penjara, sementara pembawa sajam dijerat pasal 307 KUHP nasional dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (riz)

Editor : Achmad RW
#Dibekuk #sajam #bondet #bocil #pesilat