Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tablig Anti Narkoba Mojoagung: Polres Jombang Beberkan Lonjakan Kasus 2025

Rojiful Mamduh • Rabu, 3 Desember 2025 | 16:04 WIB
KOMPAK: Mbah Bolong, Kapolsek Kompol Yogas, bersama sejumlah tokoh usai tablig di Masjid Baitul Mukminin Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung, Minggu (30/11)
KOMPAK: Mbah Bolong, Kapolsek Kompol Yogas, bersama sejumlah tokoh usai tablig di Masjid Baitul Mukminin Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung, Minggu (30/11)

Radarjombang.id – Kabagren Polres Jombang, Kompol Purwo, menjelaskan kasus narkoba di Jombang terus bertambah.

’’Pada 2024 Polres Jombang mengungkap 120 kasus dengan 164 tersangka. Sedangkan tahun 2025 ini 169 kasus dengan 251 tersangka,’’ katanya saat tablig anti narkoba di Masjid Baitul Mukminin, Desa Gambiran, Mojoagung, Minggu (30/11).

Dia berharap masyarakat Mojoagung mau melapor jika mengetahui penyalahgunaan narkoba. ’’Tahun ini, dari Mojoagung juga disita 1.300 botol minuman keras,’’ ucapnya.

KH Nurhadi (Mbah Bolong) menjelaskan, khomer termasuk narkoba dan semua yang memabukkan hukumnya najis.

’’Sebelum dibersihkan hukumnya tetap najis. Makanya orang mabuk tidak boleh masuk masjid,’’ ucapnya.

Semua yang memabukkan hukumnya haram. ’’Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa sallam bersabda; Sesuatu yang memabukkan, meskipun sedikit hukumnya tetap haram,’’ tegasnya. Sekali mabuk salatnya 40 hari tidak akan diterima oleh Allah Ta’ala.

’’Mati dalam kondisi mabuk, pasti masuk neraka,’’ tegasnya. Tapi jika bertobat akan diampuni oleh Allah Ta’ala. Seperti kisah Malik bin Dinar yang mulanya pemabuk kemudian bertobat. Sehingga akhirnya menjadi wali.

’’Kita ini ibarat naik perahu. Kalau ada orang melubangi kapal didiamkan, maka semua bisa tenggelam. Kalau kiai diam, polisi diam, kades dan camat diam, maka lingkungan akan rusak,’’ paparnya.

Masyarakat yang mengetahui penyalahgunaan narkoba bisa melapor ke nomor 110, atau WA 0823-2390-0110. ’’Atau lapor Pak Kapolsek di nomor WA 0816-1522-2110,’’ kata Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas.

 Kades Gambiran, Jupri, sangat senang ditempati tablig. ’’Mudah-mudahan dengan tablig ini lingkungan kita menjadi bersih dari narkoba,’’ ucapnya. (jif/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Pemkab Jombag #Jombang #kasus narkotika #polres jombang #narkoba